kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yulie Sekuritas somasi Bank Mandiri, ada apa?


Minggu, 23 September 2018 / 22:19 WIB
Yulie Sekuritas somasi Bank Mandiri, ada apa?
ILUSTRASI. Yulie Sekuritas Somasi Bank Mandiri


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk menyomasi PT Bank Mandiri Tbk setelah bank pelat merah itu mencairkan deposito kepada pemegang saham lama yaitu PT Jeje Yutrindo Utama. Padahal pencairan itu dinilai menjadi kewenangan pemegang saham baru.

Kuasa Hukum Yulie Sekuritas Aksioma Lase mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi berkali-kali kepada Bank Mandiri, namun tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan. Menurutnya, Bank Mandiri hanya menyebutkan pencairan deposito kepada Jeje Yutrindo sudah sesuai prosedur perusahaan.

“Bank Mandiri responnya datar, karena tidak menjelaskan tentang kemana dana deposito itu dicairkan dan mengaku telah menjaminkan serta deposito itu ditanda tangani oleh manajemen lama yaitu Jeje Yutrindo,” kata Aksiamo Lase di Jakarta, Minggu (23/9).

Ia mempertanyakan, kemana Bank Mandiri mencairkan dana deposito itu, apakah melalui rekening Yulie Sekuritas atau Direktur Jeje Yutrindo Utama yaitu Jonathan Yuwono dan mantan Komisaris Yulie Sekuritas, Johnlin Yuwono. Namun ketika ditanyakan hal tersebut pihak perbankan tidak mau jawab.

Terkait penjaminan deposito tersebut, seharusnya Bank Mandiri harus mengecek lebih dahulu jejak rekam nasabahnya, apalagi Yulie Sekuritas adalah perusahaan publik, di mana ada kewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan publik, termasuk pencairan deposito perusahaan.

“Bank Mandiri seharusnya menerapkan prinsip hati-hati untuk mengenal nasabahnya, karena Yulie Sekuritas perusahaan terbuka. Bank Mandiri harus cek aturan perusahaan terbuka, di antaranya soal anggaran dasar perusahaan,” ungkapnya.

Prinsip kehati-hatian perbankan ini, sebagai mana tertuang dalam amanat Pasal 2 dan pasal (29) undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 dengan memastikan seluruh aturan yang berlaku bagi perusahaan publik di pasar modal telah memenuhi pelaporan kepada OJK dan publik.

Akibat tindakan Bank Mandiri, Yulie Sekuritas telah melayangkan laporan kepada OJK mengenai dugaan tindak pidana perbankan yang diduga terkait penjaminan deposito milik Yulie Sekuritas Indonesia. Pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan menjadikan Bank Mandiri sebagai pihak terlapor.

“Apabila ada keterlibatan dari oknum Bank Mandiri maka kami ingin dia dihukum karena sudah melukai kepercayaan publik. Karena nasabah Bank Mandiri bukan hanya Yuli Sekuritas dan bisa terjadi ke nasabah yang lain,” katanya.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo justru meminta menanyakan langsung kepada pihak Bank Mandiri apakah pencairan deposito tersebut sudah tepat atau belum. Menurutnya, setiap bank mempunyai prosedur dan tata cara pencairan deposito.

“Tanyakan langsung ke Mandiri. Namun jika ada indikasi pidana dan perusahaan sekuritas merasa dirugikan. Maka bisa ditindaklanjut ke ranah hukum,” ungkapnya.

Menurut Anto, kasus pembobolan dana sekuritas ini sudah menjadi kewenangan penegak hukum, karena masuk ranah pidana. Apalagi, Yulie Sekuritas telah melaporkan kasus tersebut juga kepada pihak kepolisian.

“OJK tidak menangani kasus perselisihan antara pihak terkait unsur penipuan karena itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Adapun departemen penyidik OJK merupakan pegawai penugasan dari Polri juga,” jelas dia.

Sementara itu, kewenangan OJK adalah memberikan perlindungan kepada investor dengan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Seperti BEI melakukan suspense atau penghentian sementara aktivitas perdagangan saham karena nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Yulie Sekuritas anjlok. Suspensi dilepas setelah Yulie Sekuritas memasukkan modal baru untuk memenuhi syarat batas minimal MKDB.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Bank Mandiri tidak bersedia mengonfirmasi terkait pencairan dana tersebut. “Mohon maaf terkait dana nasabah merupakan bagian UU Kerahasiaan Bank sehingga kami tidak dapat kami informasikan,” kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas.

Di lain pihak, mantan Direktur Utama Yulie Sekuritas Luciana ketika dihubungi KONTAN, tidak mau menjawab terkait kasus pembobolan deposito yang terjadi ketika ia masih menjadi pemimpin perusahaan.

Seperti diketahui, dugaan kasus pembobolan dana Yulie Sekuritas dilakukan oleh pemegang saham lama, Jeje Yutrindo Utama sebesar Rp 27 miliar. Pembobolan ini dilakukan dengan menjaminkan deposito berbentuk MKBD sebagai kredit ke Bank Mandiri sejak Mei 2015. Hal ini diduga melanggar aturan pasar modal, perbankan dan KUHP terkait penipuan.

PT GemaBuana Indonesia sebagai pemegang saham baru Yulie Sekuritas sebesar 11,90%, mengaku telah menyampaikan laporan pelanggaran hukum yang dilakukan manajemen lama, yaitu Jeje Yutrindo, kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK pada tanggal 8 Maret 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×