Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test
JAKARTA. Keterlibatan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam kasus suap Wisma Atlet Jakabaring di Palembang makin benderang. Yulianis, orang yang mengendalikan keuangan di perusahaan milik Nazaruddin, PT Permai Group dan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (25/1), menyebutkan peran terdakwa Nazaruddin.
Dalam kesaksiannya, Yulianis membeberkan sejumlah transaksi terkait dengan tender pembangunan kasus wisma atlet, termasuk pembagian fee hasil pemenangan tender tersebut.
Seluruh dana hasil fee dari tender wisma atlet dilaporkan kepada Nazaruddin selaku pemilik perusahaan. "Semua dana yang diterima oleh perusahaan dilaporkan dan diketahui Bapak (Nazaruddin)," kata Yulianis.
Menurut pengakuan Yulianis, Nazarudinlah yang mengatur pembagian fee yang diterima PT DGI. Termasuk fee sebesar Rp 5 miliar untuk Angelina Sondakh, dan juga untuk I Wayan Koster. "Pak Nazarlah yang mengatur siapa siapa saja yang boleh menerima," kata Yulianis.
Termasuk juga fee yang diterima oleh Nazaruddin sebesar Rp 4,3 miliar. Fee itu juga diyakini sebagai uang suap yang dinikmati oleh Nazaruddin, sebagai bagian pemenangan proyek wisma atlet SEA Games senilai Rp 191,6 miliar.
Yulianis menambahkan, Nazaruddin juga pernah memerintahkan dirinya untuk menagih fee dari PT DGI. Pada awalnya, Nazaruddin memintanya untuk menagih fee sebesar 21% dari keseluruhan pembangunan wisma atlet sebesar Rp 191 miliar. Namun, Nazaruddin hanya mendapatkan 13% dari PT DGI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News