Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan UU Kesehatan yang sudah disahkan DPR belum lama ini banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI mengatakan UU omnibus law kesehatan tersebut salah satunya mengantongi cacat fatal pada ketentuan Pasal 151 ayat 3. Isinya adalah mewajibkan adanya fasilitas/tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja.
Ketentuan yang diatur pada Pasal 151 ayat 3 ini kelihatannya sepele, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral.
Menurut Tulus, isi pasal yang memungkinkan aktivitas penggunaan zat adiktif (merokok) yang nota bene menyakiti/merusak dirinya dan orang lain, bahkan merupakan aktivitas bunuh diri, tetapi harus disediakan infrastruktur/fasilitas khusus.
Baca Juga: IDI Sebut Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Catatan Kelam, Akan Gugat ke MK
“Dari perspektif apa pun ketentuan ini adalah sesat pikir, alias keblinger. Nanti orang yang menggunakan minuman beralkohol (miras) juga menuntut hak yang sama, mereka menuntut adanya ruang khusus, untuk minum dan mabuk. Tembakau/rokok dan minuman beralkohol/miras (yang legal) sama sama benda/komoditas yang kena cukai,” kata Tulus dalam keterangan yang diterima KONTAN, Sabtu (15/7).
Aturan tersebut secara perspektif ekonomi menurutnya juga akan menggerus aspek finansial. Ini dikarenakan pengelola tempat umum/tempat kerja harus membangun/menyediakan ruang khusus untuk merokok.
“Sangat kontra produktif tentunya,” timpalnya.
Maka cara sesat berpikir di UU Kesehatan tersebut, terutama untuk pasal 151 ayat 3 menurutnya harus segera dicabut.
“Tentunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK),” timpalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













