kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,33   7,98   0.86%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yasonna dorong seluruh daerah inventarisasi kekayaan geografis Ke Kemkumham


Minggu, 12 Januari 2020 / 19:34 WIB
Yasonna dorong seluruh daerah inventarisasi kekayaan geografis Ke Kemkumham
ILUSTRASI. JAKARTA,24/04-MENANGGAPI KASUS LAPAS BANCEUY. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memberikan keterangan kepada pers di jakarta, Minggu (24/04), terkait kasus kerusuhan di Lapas Banceuy, Bandung. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengimbau seluruh daerah di Indonesia agar menginventarisir kekayaan indikasi geografis Indonesia.

"Saya mendorong seluruh daerah menginventarisasi kekayaan - kekayaan geografisnya untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Yasonna di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1).

Baca Juga: Kenali pembiayaan Intellectual property rights (IPR) yang tengah disiapkan Kemenparek

Dia mencontohkan, pala dan merica putih yang dulu tidak terdaftar sebagai kekayaan indikasi geografis harganya sangat rendah. Namun setelah terdaftar harganya bisa meningkat.

"Beberapa daerah sudah mendaftarkan kekayaan indikasi geografisnya antara lain Kopi Kintamani, Kopi Bajawa, Kopi Gayo, Ubi Cilembu. Nah, ini kita lihat rempah rempah daerah, ini perlu didaftarkan segera," ujar dia.

Politikus asal Sumut itu mengungkapkan, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ada dua yakni Hak Kekayaan intelektual komunal dan ada kekayaan personal. Kekayaan indikasi geografis seperti kekayaan rempah daerah masuk dalam kategori hak kekayaan komunal.

Yasonna menyebut, perintah itu juga sudah disampaikan terkhusus kepada Kepala Daerah yang merupakan kader PDI Perjuangan dalam Rakernas PDIP di JIExpo Kemayoran.

"Kami sudah memberi tahu juga kepala daerah yang ada di Rakernas, melalui kelas kelas tentang kekayaan intelektual supaya segera menginventarisasinya. Ini kita lihat ya bagaimana dulu Indonesia menjadi salah satu tujuan dari negara-negara Eropa untuk mengambil kekayaan alam kita," ungkap dia.

Baca Juga: Hak paten, dana riset, dan pajak

"Kalau dia jadi indikasi geografis, hanya daerah itu yang berhak. Sehingga pemerintah bisa mengelolanya dengan baik. Sehingga harga bisa menjadi lebih baik. Ini penting," tambahnya.

Yasonna mengakui, untuk mendapatkan sertifikat kekayaan indikasi geografis itu ada standar yang harus dipenuhi. Namun, pihaknya tetap mendorong kepada seluruh daerah di Indonesia.

Sebab, menurut Yasonna, di samping manfaat untuk terlindungi, akan ada kepentingan ekonomi seperti royalti.

"Kami memberikan insentif kepada UKM-UKM dalam soal - soal seperti ini. Di samping tentunya, kami juga mendorong generasi muda Indonesia, peneliti untuk terus mengembangkan inovasi-inovasi untuk dipatenkan," tutur Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×