Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menambah fasilitas para pejabat negara. Kali ini fasilitas untuk mendapatkan kemudahan pembelian kendaraan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 68/2010.
Menurut Perpres ini, Setiap pejabat negara akan mendapatkan tambahan plafon uang muka alias down payment (DP) ketika membeli kendaraan. Semula plafonnya hanya Rp 116,65 juta kini ditambah menjadi Rp 210,89 juta.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, aturan tersebut dibuat berdasarkan usulan dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L). "Kajiannya ada di Kementerian Keuangan," ujar Andi, Rabu (1/4) di Istana Negara, Jakarta.
Berdasarkan aturan ini, yang dimaksud pejabat negara antara lain, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Anggota Komisi Yudisial. Adapun aturan ini akan berlaku mulai tanggal ditetapkan tanggal 23 Maret 2015 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













