kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wow, gaji pengurus program kartu prakerja capai Rp 77,5 juta per bulan


Senin, 27 Juli 2020 / 16:27 WIB
Wow, gaji pengurus program kartu prakerja capai Rp 77,5 juta per bulan


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan gaji direktur bagi jajaran atau manajemen pelaksana program Kartu Prakerja.

Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, disebutkan dalam pasal 2 (1) bahwa hak keuangan bagi direktur eksekutif dan direktur manajemen pelaksana Kartu Prakerja diberikan setiap bulan.

Besarannya ditentukan oleh jabatan masing-masing yakni dengan kisaran Rp 47 juta hingga Rp 77,5 juta per bulan.

Perinciannya: direktur eksekutif akan memperoleh gaji dengan besaran Rp 77,5 juta per bulan.  Direktur operasi Rp 62 juta per bulan, direktur teknologi Rp 58 juta per bulan, dan direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan Rp 54,25 juta per bulan.

Sementara, direktur pemantauan dan evaluasi dan direktur hukum, umum, dan keuangan masing-masing akan  memperoleh Rp 47 juta per bulan.

Besaran hak keuangan bersifat bersih atau telah dipotong pajak. Dalam pasal 2 (5) disebutkan bahwa pajak akan dibebankan pada Sekretariat Komite.

Dalam perpres yang diteken Presiden tanggal 20Juli 2020 itu, direktur eksekutif dan direktur manajemen pelaksana kartu prakerja juga mendapatkan, fasilitas perjalanan dinas dan fasilitas jaminan sosial. 

Sementara, fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi, Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Adapun fasilitas jaminan sosial bagi para direktur disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Semua fasilitas diberikan setelah para pejabat resmi bertugas.

"Fasilitas jaminan sosial bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sesuai pasal 4 Perpres tersebut

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×