kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

World Bank sarankan tarif cukai hasil tembakau naik, ini respons Ditjen Bea Cukai


Kamis, 24 Juni 2021 / 18:15 WIB
World Bank sarankan tarif cukai hasil tembakau naik, ini respons Ditjen Bea Cukai
ILUSTRASI. Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). World Bank sarankan pemerintah Indonesia naikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2022


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  World Bank dalam laporannya yang berjudul Indonesia Economic Prospects menyarankan agar pemerintah Indonesia meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada 2022. Cara itu diyakini bisa meningkatkan penerimaan negara di tahun depan.

Secara bersamaan, World Bank juga menilai pemerintah Indonesia dapat melakukan penyederhanaan struktur CHT saat ini yang terdapat sepuluh layer. Dengan demikian, semakin banyak industri rokok yang menyetor cukai dengan tarif lebih tinggi dari saat ini.

Dalam laporan yang dipublikasikan Juni 2021 itu, World Bank mengatakan kebijakan fiskal tersebut dapat menolong pemerintah untuk menyehatkan fiskal. Maklum, realisasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar 6,09% terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Sementara tahun ini, dipatok sebesar 5,7% dari PDB. Kemudian pada tahun 2022 pemerintah mematok outlook defisit APBN berkisar antara 4,51% hingga 4,85% terhadap PDB. 

Baca Juga: Surati Jokowi, GAPPRI minta presiden tolak revisi PP 109/2012

“Hasil evaluasi menunjukkan reformasi perpajakan yang lebih dalam akan diperlukan untuk meningkatkan ruang fiskal secara signifikan,” jelas World Bank dalam laporannya yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (24/6).

Selain itu, guna meningkatkan penerimaan negara, World Bank berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) baru dari yang saat ini ditetapkan yakni CHT, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan cukai etil alkohol (EA).

Adapun pemerintah menargetkan, penerimaan perpajakan cukai pada 2022 tumbuh 5%-8% dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 173,78 triliun. Artinya, tahun depan target penerimaan cukai sebesar Rp 182,46 triliun sampai dengan Rp 187,68 triliun.

“Hal ini akan meningkatkan pendapatan negara, dengan kebijakan ini juga akan ada manfaat non-revenue, yakni Indonesia menerima manfaat kesehatan dari berkurangnya penyakit tidak menular yang disebabkan produk industri hasil tembakau,” terang World Bank. 

Baca Juga: Harga Saham HMSP Kembali ke Level 10 Tahun Lalu, tapi Kata Analis Belum Saatnya Beli




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×