kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WNI yang menulis soal demonstrasi Hong Kong dideportasi, wamenlu angkat bicara


Kamis, 05 Desember 2019 / 13:59 WIB
WNI yang menulis soal demonstrasi Hong Kong dideportasi, wamenlu angkat bicara
ILUSTRASI. Pengunjuk rasa di Hong Kong. REUTERS/Marko Djurica


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar memastikan pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada Yuli Riswati, WNI yang dideportasi dari Hong Kong setelah menulis mengenai aksi demonstrasi di negeri tersebut. Ia memastikan proses deportasi berjalan baik.

"Ya kami tentu memberikan perlindungan hukum kepada dia (Yuli) sehingga semua prosesnya berjalan baik," ujar Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Mahendra mengatakan, pemerintah RI menghormati hukum dan aturan di Hong Kong yang membuat Yuli dideportasi. Namun, pemerintah juga memastikan Yuli dapat kembali ke Indonesia dengan selamat.

Baca Juga: BRI berencana buka kantor cabang di Taiwan dan Hong Kong pada tahun depan

"Bagi kami adalah keselamatannya dan kondisinya. Tapi dalam konteks hukum tentu kami melihatnya sesuai dengan kaidah yang ada disana. Jadi kami akan memberikan sejauh mungkin proses bantuannya yang terbaik yang kita bisa berikan," ucap Mahendra.

Saat ditanya apakah benar Yuli dideportasi karena menulis pemberitaan demontrasi di Hongkong, Mahendra mengaku tak bisa berkomentar. "Saya tidak komentar dulu. Karena kalau fokus kami tentu keselamatannya dan hak-hak hukumnya kalau komentar lain lebih baik nanti saja," katanya.

Diberitakan, Yuli Riswati, seorang penulis berprestasi sekaligus asisten rumah tangga, ditahan di Pusat Imigrasi Castle Peak Bay pada 4 November. Dia ditahan selama 28 hari karena belum memperpanjang visa, dan dideportasi ke Surabaya pada Senin sore (2/12/2019).

Baca Juga: Hong Kong siap guyur stimulus HK$ 4 miliar untuk dongkrak ekonomi

Dalam keterangan resmi, pendukung Yuli menuduh Departemen Imigrasi Hong Kong menekan kebebasan berpendapat dan hak membantu WNI. "Yuli ditahan karena menulis soal demonstrasi dilaporkan oleh media lokal," kata Ah Fei kepada wartawan media lokal.

Dilansir AFP, badan imigrasi Hong Kong tidak memberikan komentar. Tapi, siapa pun yang melanggar masa tinggal bisa ditahan hingga dipulangkan. Pengacara Yuli, Chau Hang-tung, mengatakan bahwa kliennya lupa untuk memperpanjang visa setelah mendapatkan paspor baru. Dia berusaha mengurus perpanjangan selama berada di tahanan dengan majikan Yuli dilaporkan bersedia menjadi penjaminnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI yang Menulis soal Demonstrasi Hong Kong Dideportasi, Ini Kata Wamenlu"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×