Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjadi sektor utama yang terdampak Covid-19, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memastikan para pekerja di sektor pariwisata akan terjamin lewat program perlindungan ketenagakerjaan.
“Dalam rapat terbatas, dilaporkan bahwa sektor yang utamanya terdampak Covid-19 adalah pariwisata, restoran, sarana umum, transportasi, ritel, dampaknya itu lebih dari 40 persen. Bahkan restoran dan pariwisata itu sekitar 70 persen,” kata Menparekraf Wishnutama Kusubandio dalam keterangan resminya, Jumat (1/5).
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah akan menyuntik insentif fiskal bagi sektor hiburan
Wishnutama juga menuturkan, dari sisi ketenagakerjaan, sudah sebanyak 375 ribu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini dan lebih dari sejuta pekerja yang telah dirumahkan
Belum lagi dari sektor informal, tercatat 314.833 orang yang harus melepas pekerjaannya. Sehingga secara total, di sektor ini sudah ada 1,7 pekerja baik dari sektor formal dan informal yang kehilangan pekerjaannya.
Sementara secara regional, beberapa daerah juga babak belur pariwisatanya. Beberapa yang paling parah adalah Bali, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara. Pun Ibukota yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga cukup terimbas.
Untuk itu, Wishnutama memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga (K/L) khususnya Kementerian Ketenagakerjaan untuk memprioritaskan para pekerja pariwisata dalam mendapatkan bantuan, termasuk kartu prakerja.
Baca Juga: Pemerintah disarankan ubah program kartu prakerja menjadi bantuan langsung tunai
"Dengan koordinasi ini, nantinya pekerja yang di-PHK dan dirumahkan akan dimasukkan dalam Program Kartu Prakerja secara bertahap bergelombang dalam 4 - 5 minggu ke depan," tambahnya.
Kemenparekraf juga meracik enam langkah yang akan diterapkan untuk menghalau dampak Covid-19 lebih lanjut bagi tenaga kerja. Pertama, mencegah perluasan PHK dan memastikan program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan untuk segera diimplementasikan.
Kedua, memastikan skema program yang meringankan beban para pekerja di sektor formal yang mencapai 56 juta, termasuk insentif pajak dan relaksasi iuran BPJS. Ketiga, memasukkan para pekerja di sektor informal ke dalam program jaring pengaman sosial. Keempat, memprioritaskan mereka yang dirumahkan atau korban PHK untuk mendapatkan program kartu prakerja.
Kelima, memperbanyak program padat karya tunai sehingga terjadi penyerapan tenanga yang lebih besar. Dan keenam, memberikan perlindungan bagi para pekerja migran baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News