kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.292   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.212   98,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.051   13,34   1,29%
  • LQ45 809   7,05   0,88%
  • ISSI 232   2,97   1,29%
  • IDX30 421   4,25   1,02%
  • IDXHIDIV20 494   4,62   0,94%
  • IDX80 118   1,12   0,96%
  • IDXV30 120   1,36   1,15%
  • IDXQ30 136   1,11   0,83%

WIKA jadi pemimpin konsorsium BUMN kereta cepat


Selasa, 13 Oktober 2015 / 14:24 WIB
WIKA jadi pemimpin konsorsium BUMN kereta cepat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo menunjuk PT Wijaya Karya (Persero) menjadi pemimpin konsorsium BUMN untuk membangun kereta cepat Jakarta - Bandung. Penunjukan tersebut dituangkan Jokowi dalam Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta dan Bandung.

Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi 6 Oktober lalu tersebut, Wijaya Karya akan membawahi tiga BUMN yang terlibat dalam proyek tersebut. Mereka adalah; PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara.

Selain menugaskan Wijaya Karya menjadi pimpinan konsorsium BUMN pelaksana proyek kereta cepat Jakarta - Bandung, Jokowi dalam isi peraturan presiden yang dikutip Kontan dari situs Sekretariat Kabinet Selasa (13/10) juga memerintahkan kepada menterinya, pimpinan daerah dan juga TNI untuk melancarkan proyek tersebut.

Khusus untuk menteri, Jokowi menugaskan menteri BUMN untuk membina, mengawasi dan menkoordinasi BUMN yang melaksanakan proyek tersebut. Selain itu, dia juga menugaskan menteri agraria dan tata ruang untuk melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur dan memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah dan ruang udara untuk pembangunan sarana transportasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×