Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini karena menerima kunjungan wartawan di Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta beberapa waktu lalu. Rudi yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap kegiatan hulu migas tersebut diberi sanksi sehingga tidak boleh dihubungi dalam periode tertentu.
"RR (Rudi Rubiandini) diberikan sanksi untuk tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu. Itu konsekuensi yang harus ditanggungnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Kini, lanjut Bambang, KPK tengah mengkaji lebih jauh soal kunjungan wartawan tersebut. "Setahu saya, mereka mengaku bukan wartawan," ujarnya.
Untuk ke depannya, lanjut Bambang, KPK meningkatkan pengamanan rutan dan melakukan tinjau ulang atas sistem pengamanan yang ada.
"Kami sudah meningkatkan pengawasan, review sedang dilakukan atas proses bisnis rutan yang ada," tambah Bambang.
Pada Senin (26/8/2013), sejumlah wartawan yang biasa bertugas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengunjungi Rudi di Rutan KPK. Mereka mewawancarai Rudi dan menulis pernyataan mantan Wakil Menteri ESDM itu mengenai kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang menjerat Rudi. Wawancara dilakukan sejumlah wartawan dari media massa berbeda secara bergantian. (Baca: Rudi Rubiandini: Saya "Ditembak" dari Samping...)
Kepada sejumlah wartawan tersebut, Rudi membantah disebut menerima suap 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya. Rudi yang mengaku tidak kenal Simon tersebut merasa dijebak pihak tertentu. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News