Reporter: Adi Wikanto, Hikma Dirgantara | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik investasi ilegal melalui robot trading Millionaire Prime merugikan masyarakat hinggal puluhah miliar rupiah. Selain robot trading tanpa izin, masyarakat harus mewaspadai sejumlah praktik investasi ilegal yang masih marak. Pada Maret 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup puluhan investasi ilegal di masyarakat.
Dikutip dari Kompas.com, ratusan korban robot trading Millionaire Prime melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kamis (14/4/2022) malam. Laporan yang disampaikan LQ Indonesia Law Firm ini mewakili 114 korban dugaan penipuan robot trading Millionaire Prime. Mereka klaim jumlah kerugian akibat robot trading Millionaire Prime mencapai Rp 30,6 miliar.
Selain investasi ilegal Millionaire Prime, Bareskrim juga tengah mengusut kasus serupa yakn Robot Trading Robot Trading DNA Pro. Diperkirakaan, dugaa penipuan investasi ilegal Robot Trading DNA Pro ini menimbulkan kerugian Rp 31 miliar.
Polisi telah memeriksa sejumlah artis yang terkait kasus DNA Pro seperti Ivan Gunawan dll.
Berdasarkan keterangan resmi di website OJK, hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal. Investasi ilegal itu terdiri dari :
- 9 entitas investasi ilegal melakukan money game;
- 3 entitas investasi ilegal melakukan kegiatan robot trading tanpa izin;
- 3 entitas investasi ilegal melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
- 5 entitas investasi ilegal lain-lain.
Baca Juga: Kasus Robot Trading DNA Pro, Bareskrim Periksa Ello dan Billy Syahputra Pekan Depan
Sementara sejak awal tahun 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas investasi ilegal robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.
Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Berikut ini daftar 20 investasi ilegal yang ditutup SWI pada Maret 2022:
Investasi ilegal money game:
- Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
- Borobudurs
- Agtkomer.com
- Zigstrade.com
- Indflux Investment
Investasi ilegal Robot trading:
- PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta
- PT Kaidah Network Sukses (PS89)
- PT Trading Sukses Abadi
Investasi ilegal Forex (Pasar uang)
- PT Bayban Sinergy International/BB Trad
- Restro Success Club Training Trading
Investasi ilegal aset kripto:
- Cryptoinmine
- PT Dreamboat Kapital Indonesia
- PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
- PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy Equity
Investasi ilegal Crowdfunding:
- PT Infishta Digital Indonesia
Investasi ilegal Modal Ventura:
- PT Tunnel Akselerasi Indonesia
Investasi ilegal perikanan:
- One Kois Farm
Penawaran investasi ilegal melalui Telegram:
- Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
- Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
- Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia
Diberitakan sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup 1.072 platform investasi ilegal dalam 5 tahun terakhir. Selama ini, modus investasi ilegal yang digunakan selalu berkembang setiap tahun.
Tapi belakangan modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram. “Kami sudah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain yang sejenis,” kata Tongam beberapa waktu lalu.
Berikut entitas investasi ilegal yang diblokir OJK hingga Februari 2022:
Daftar 16 investasi ilegal money game
- Goo Flush
- AFC Football
- HEPI 100
- Tesla Solar
- Schneider PV
- Yagoal
- Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
- Easy Go Property Premium
- Juragan Bola
- CFG International Investment
- Bisa Football Official
- Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
- Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
- Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
- Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
- Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)
3 layanan investasi kripto ilegal yang diblokir
- Elzio
- I-DOE
- PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com
2 perdagangan robot trading tanpa izin:
- EA50/PT Sentra Mega Indotek
- OPAFX - OPAC Trading Limited
Daftar perusahaan investasi ilegal tahun 2021
Pada tahun 2021 SWI juga menemukan dan menutup banyak investasi ilegal. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditutup OJK tahun 2021:
1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
Equity Crowdfunding tanpa izin
2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
Sistem pembayaran tanpa izin
3. thetokole.com
E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
4. Totole (mytotole.com)
E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
Penjualan langsung tanpa izin
Simak daftar perusahaan investasi ilegal di halaman selanjutnya
6. Smartplan Community
Perdagangan aset kripto tanpa izin
7. Auto Sultan Community
Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
8. Indonesia Binary Trader
Aggregator Broker Forex tanpa izin
9. SMARTXBOT
Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
10. Antares
Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin
11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON
Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin
12. PT Tiara Global Propertindo
Penawaran Investasi tanpa izin
13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)\
Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
Money game/Penyelenggara TikTok Cash
15. PT Exadana Visindo
Money game dengan profit 15% per minggu
16. Go-Champion
Money game dengan sistem berjenjang
17. Tiktok Cash
Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
18. Berkah Berbagi 2020
Money game dengan modus saling membantu
19. Gamebot.group
Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto
20. Komunitas Berbagi Rizki
Money game dengan modus saling membantu
21. Commero
Money game dengan modus saling membantu
22. Share Results
Money game dengan sistem berjenjang
23. Coin Video 1-2-3
Money game dengan sistem berjenjang
24. Compass
Money game dengan sistem berjenjang
25. Love Money
Money game dengan sistem berjenjang
26. Umoney
Money game dengan sistem berjenjang
27. Golden Age Asset/GAA
Money game dengan sistem berjenjang
28. Snack Video
Penyelenggara konten video tanpa izin
Kendati begitu, pemblokiran platform investasi ilegal ini tidak memberikan efek yang ampuh karena platform-platform tersebut akan kembali bermunculan dengan domain baru. Banyak juga iklan-iklan dari platform binary option masih bermunculan di iklan media sosial seperti Youtube.
Tongam tak menampik bahwa pemblokiran tidak mengatasi masalah sampai ke akarnya. Menurutnya, perlu sinergi dari masyarakat dengan tidak tergiur dan ikut dengan berbagai tawaran tersebut. Pasalnya, selama demand dari masyarakat tetap ada, maka platform tersebut tidak akan hilang.
Investasi ilegal terus bermunculan meski selalu diberantas. Masyarakat harus waspada agar tidak menjadi korban investasi ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News