kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Warning Satgas Covid-19: Ingat, siapa pun yang menghalangi petugas dapat dipidana!


Rabu, 16 Desember 2020 / 09:57 WIB
Warning Satgas Covid-19: Ingat, siapa pun yang menghalangi petugas dapat dipidana!
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta para pelaku yang menghalangi petugas menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan, harus ditindak tegas.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pengeroyokan Lurah Cipete Utara yang terjadi pada pekan lalu mendapat perhatian serius dari Satgas Penanganan Covid-19. Terkait hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 meminta para pelaku yang menghalang-halangi petugas menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan, harus ditindak tegas. 

"Razia yang dilakukan lurah tersebut, merupakan langkah melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Mereka yang menghalangi terlebih lagi melakukan tindakan penganiayaan harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (15/12/2020). 

Atas kejadian itu Wiku mengharapkan tidak menciptakan preseden buruk ataupun ketakutan bagi para petugas dalam melaksanakan tugasnya. 

Dia menambahkan, kejadian Lurah Cipete Utara itu diharapkan menjadi inspirasi serta motivasi bagi pimpinan daerah dan pimpinan lingkungan dalam melindungi warganya dari Covid-19. 

Baca Juga: Update zona merah corona di Indonesia, Jawa Tengah paling banyak

"Karena Covid-19 ini belumlah selesai. Saat ini saja angka positivity rate Covid-19 di tingkat nasional mencapai 18,1%. Dan ini lebih tinggi dibandingkan Minggu sebelumnya di angka 13,81%," lanjut Wiku. 

Melihat tingginya angka positivity rate mencerminkan masih banyaknya penularan yang terjadi di masyarakat. Karena itulah, masyarakat diminta tetap patuh pada disiplin protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Masyarakat diminta tidak lengah menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Studi: Secara global, satu dari empat orang tak mendapat vaksin Covid-19 hingga 2022

Apabila lengah, masyarakat secara langsung membuka kesempatan untuk tertular dan menulari orang-oeang terdekatnya. 

Wiku kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang menghalang-halangi petugas dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan. Masyarakat diminta mematuhi aturan dan arahan dari petugas terkait protokol kesehatan. 

"Bersikaplah kooperatif, ingat, siapapun yang menghalangi upaya penegakan disiplin dapat dipidana sesuai peraturan yang berlaku," tegas Wiku. 

Selanjutnya: Tetap disiplin jalankan protokol kesehatan 3M, vaksinasi bakal efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×