kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Warga Pariaman ingin Arcandra kembali jadi menteri


Jumat, 09 September 2016 / 22:20 WIB
Warga Pariaman ingin Arcandra kembali jadi menteri


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

PARIAMAN. Sejumlah warga kampung mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengharapkan Arcandra kembali dapat menduduki posisi Menteri di kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla.

Salah seorang tokoh masyarakat Pariaman, Nasrun Jon (73) di Pariaman mengatakan dengan ditetapkannya kembali status kewarganegaraan Arcandra diharapkan pemerintah kembali mengangkat Archandra Tahar sebagai menteri.

"Arcandra Tahar memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menduduki jabatan tersebut, oleh sebab itu kami menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali untuk mengangkatnya," tambah, Jumat (9/9).

Jika pemerintah tidak mempergunakan kemampuan Arcandra, tentu sama dengan menyiakan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki anak bangsa.

Apalagi persoalan status kewarganegaraan Arcandra Tahar sudah ditetapkan pihak Kementerian Hukum dan HAM, dengan demikian tidak perlu dipersoalkan lagi.

Tokoh Pariaman lainnya, Suardi Aminsyah (53) mengemukakan hal yang sama. Ia menilai sosok Archandra Tahar merupakan profesionalisme di bidang energi dan mineral sehingga dianggap layak untuk menduduki posisi menteri.

Namun demikian jika pemerintah kembali mengangkat Arcandra Tahar sebagai menteri, diharapkan tidak ada upaya intervensi oleh pihak tertentu.

"Sebagai masyarakat Minangkabau, kami mendukung penuh. Namun ke depan pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat," jelasnya.

Pemerintah telah mengukuhkan kembali status WNI Arcandra Tahar pada awal September 2016. Sebelumnya dia diketahui memiliki dua kewarganegaraan dan juga memegang paspor Amerika Serikat.

Meski status WNI Archandra tidak pernah dicabut pemerintah, namun secara hukum materil dia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Hal itu berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Kewarganegaraan yang menyebutkan status WNI seseorang hilang jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.

Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM pada 14 Agustus 2016 karena masalah kewarganegaraan ini, dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×