kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asing punya properti di Indonesia, kata JK wajar


Kamis, 25 Juni 2015 / 20:10 WIB
Asing punya properti di Indonesia, kata JK wajar


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar jika orang asing memiliki properti di Indonesia. Kepemilikan properti oleh orang asing dinilainya bisa mengalirkan uang ke Indonesia.

"Orang asing kan banyak di Indonesia, banyak yang kerja. Ini kan ratusan ribu orang di sini yang bekerja dengan baik, ada yang berusaha, maka yang punya itu wajarlah kalau dia bukan hanya sewa terus-menerus tapi membeli. Membeli artinya juga memasukkan dana dari luar kan," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (25/6).

Lagi pula, menurut Kalla, Pemerintah akan membatasi kepemilikan properti oleh pihak asing dengan kriteria-kriteria tertentu. Dengan demikian, kepemilikan properti oleh orang asing ini tidak menyaingi pribumi.

"Kan ada batasannya, harus rumah mewah, eh flat, apartemen yang bagus, mewah, jadi tidak menyangingi rakyat," ujar Kalla.

Pemerintah mengkaji saran Realestat Indonesia (REI) terkait kepemilikan properti asing di Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, jika orang asing diperbolehkan memiliki properti di Indonesia, maka bisa menggerakkan pasar properti yang kini tengah lesu.

Basuki menjelaskan, jika penduduk Indonesia bisa membeli properti di negara lain, sementara penduduk asing tidak bisa berinvestasi di sini, artinya Indonesia merugi. Untuk itu, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan untuk mengelaborasi ketentuan apa saja yang diperlukan. Namun, jika pihak asing diizinkan memiliki properti di Indonesia, harus jelas batasan-batasannya. Misalnya, hunian yang diperbolehkan adalah vertikal atau apartemen.

Selain tipe hunian, Basuki juga menyebutkan, pembatasan harga yang dikenakan untuk pihak asing. Misalnya, warga asing hanya boleh membeli properti yang nilainya di atas Rp 5 miliar. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×