Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, nama calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merupakan hak prerogatif presiden. Ma’ruf meminta publik sabar menunggu calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Sabar saja kita menunggu, barangkali tidak lama lagi,” ujar Ma’ruf kepada wartawan, Senin (21/11).
Ma’ruf mengatakan, kriteria calon panglima TNI sudah jelas. Yakni berasal dari kepala staf angkatan.
“Saya kira kriterianya sudah jelas bahwa diambil dari kepala staf angkatan, itu sudah jelas, siapanya itu prerogatif presiden,” ucap Ma’ruf.
Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Revisi Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna
Sebagai informasi, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022, tepat saat berusia 58 tahun.
Adapun, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan atas dasar kepentingan organisasi TNI. Lalu, jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari setiap matra (darat, laut, dan udara) yang sedang menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Hal itu berdasarkan pengaturan dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Seperti diketahui, posisi Kepala Staf Angkatan Darat saat ini dijabat oleh Jenderal Dudung Abdurrachman. Posisi Kepala Staf Angkatan Laut dijabat oleh Laksamana TNI Yudo Margono. Posisi Kepala Staf Angkatan Udara dijabat oleh Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News