Reporter: Abdul Basith | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menjelaskan tugas Wapres kepada Wapres terpilih 2019-2024 Ma'ruf Amin. Hal itu dilakukan saat kunjungan Ma'ruf ke Kantor Wapres. Selain itu JK juga sempat menerangkan sejumlah hal yang sedang dikerjakan olehnya sebagai Wapres saat ini.
"Berbincang untuk menjalankan tugas Wapres, tiga utama dan inisiatif, juga beberapa hal yang sedang berjalan," ujar JK di Kantor Wapres, Kamis (4/7).
JK juga menyampaikan mengenai tugas Wapres yang telah ia kerjakan sebelumnya. Menanggapi tantangan ke depan, JK bilang masalah ekonomi dan sosial menjadi fokus utama.
Kondisi global memberikan tekanan bagi ekonomi Indonesia. Hal itu lah yang perlu diwaspadai ke depan baik oleh Wapres mau pun presiden sendiri. "Masalah ekonomi dan sosial secara regional ada masalah sehingga dampaknya harus kita selesaikan," terang JK.
Pertemuan dengan Ma'ruf tersebut dianggap baik oleh. Ia bilang pertemuan antara Wapres dengan Wapres terpilih bisa memberikan pembangunan yang berkelanjutan. Ma'ruf Amin pun mengungkapkan telah mendengar banyak masukan. Hal itu akan menjadi bahan pembelajaran untuk menjalan tugas sebagai Wapres berikutnya.
"Saya banyak mengumpulkan permasalahan dan tanggung jawab yang harus diurus, kota akan pelajari lebih dalam," jelas Ma'ruf.
Usai kunjungan tersebut Ma'ruf mendapatkan sebuah cindera mata dalam tas dari JK. Tas tersebut berisi berbagai paparan dan bahan tugas sebagai Wapres seperti paparan organisasi dan tata kelola, hak Wapres, hingga paparan mengenai ekonomi makro.
Sebelumnya Ma'ruf telah dinyatakan memenangi pemilihan presiden dan wakil presiden bersama calon presiden petahana Joko Widodo. Pasangan Jokowi - Ma'ruf mendapatkan 85.670.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Arief Budiman membacakan keputusan KPU yang menetapkan pasangan Joko Widodo-K.H. Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2019-2024.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, KPU wajib menetapkan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News