kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wapres: Distribusi tertutup elpiji 3 kg rumit


Rabu, 25 Maret 2015 / 12:50 WIB
Wapres: Distribusi tertutup elpiji 3 kg rumit
ILUSTRASI. Mayapada Hospital atau Rumah Sakit Mayapada dari PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk atau SRAJ atau Mayapada Healthcare Group.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai sistem distribusi tertutup penyaluran elpiji 3 Kilogram tergolong rumit. Pasalnya, elpiji 3 kilogram merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat yang seharusnya mudah didapatkan.

"Kalau tertutup administrasinya rumit, sedangkan elpiji 3 kilogram itu kebutuhan sehari-hari," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (25/3).

Distribusi tertutup akan diatur melalui kartu kendali. Dengan kartu tersebut, harga elpiji tiga kilogram tidak lagi disubsidi dan harganya akan sama dengan elpiji 12 kilogram. Setiap kartu nantinya akan diisi saldo sebesar Rp 42.000 hingga Rp 45.000. Kartu ini nantinya akan dibagikan kepada rumah tangga yang dikategorikan miskin.

Kalla ragu kartu kendali ini sudah siap diterapkan. "Kalau orang mau masak, tapi kartunya belum siap, bagaimana?" sambung dia.

Atas dasar itu, Kalla menilai hal yang paling realistis dilakukan pemerintah dalam mengatur distribusi elpiji 3 kilogram adalah dengan menjaga stok barang. Di samping itu, perlu dilakukan pengawasan agar elpiji 3 kilogram hanya diperuntukan bagi warga miskin.

"Ya yang penting mengawasi, golongan mampu tak usah memakai 3 kilo, itu saja," ujar Kalla. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×