kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Wanprestasi penyebab Telkom putus dengan CSM


Rabu, 01 November 2017 / 21:45 WIB
Wanprestasi penyebab Telkom putus dengan CSM


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menghentikan kerjasama dengan PT Citra Sari Makmur (PT CSM) lantaran PT CSM cidera janji alias wanprestasi. PT CSM pun mengalami beberapa masalah internal, salah satunya tunggakan pajak yang terselesaikan sehingga PT Telkom menghindari adanya beban piutang yang makin besar.

"Telkom tidak memperpanjang kerjasama dengan PT CSM bukan karena tunggakan pajak dari pihak PT CSM, tapi disebabkan karena tidak adanya penyelesaian pembayaran penggunaan sewa transponder dari PT CSM ke PT Telkom," kata Arief Prabowo, Vice President Corporate Communication Telkom, Rabu (1/11).

Menurutnya terminasi kontrak tersebut sudah sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. "Sesuai perjanjian antara kedua belah pihak sehingga berdasarkan pertimbangan bisnis perlu dilakukan terminasi layanan untuk menghindari beban piutang yang lebih besar dari perusahaan. Disamping itu, penghentian pemberian layanan transponder oleh Telkom juga telah disepakati PT CSM shingga tidak dapat dikatakan penghentian layanan secara sepihak," tambahnya.

Untuk itu, dalam sidang hari ini, Rabu (1/11) sejatinya PT Telkom hendak mengajukan bukti tambahan serta pendapat ahli di persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun persidangan ditunda lantaran salah satu hakim anggota berhalangan hadir.

Sekedar tahu kuasa hukum PT CSM Andar Sidabalok berpendapat bahwa PT Telkom menghentikan kerjasama dengan PT CSM secara sepihak.

"Tidak ada kesepakatan pemutusan kerjasama. Makanya kami gugat perbuatan melawan hukum. Kalau mereka (Telkom) mau membatalkan kerjasama, mekanismenya mengajukan pembatalan lewat pengadilan," kata Andar.

Andar pun bilang aksi PT Telkom dalam memutus kerjasama tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Konsekuensinya diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×