kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wamenkeu salahkan cara distribusi Pertamina


Jumat, 29 Agustus 2014 / 17:41 WIB
Wamenkeu salahkan cara distribusi Pertamina
ILUSTRASI. Tren surplus neraca perdagangan ini akan bertahan selama beberapa waktu ke depan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, antrian panjang akibat kelangkaan BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) beberapa waktu lalu, seharusnya tidak perlu terjadi.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) mengungkapkan, di beberapa titik SPBU, antrian kendaraan bermotor justru tidak terjadi. Panjangnya antrian tersebut menunjukkan bahwa Pertamina tidak bisa mengatur alokasi BBM bersubsidi ke sejumlah Depo dan SPBU dengan baik, sesuai kebutuhan konsumen setempat.

Normalisasi distribusi Pertamina, kata Bambang, bukanlah langkah mundur untuk menjaga kuota aman. Pertamina tetap harus menjaga kuota 46 juta kiloliter agar tidak jebol, sembari memperbaiki managemen alokasi agar tidak terjadi kelangkaan di sejumlah titik SPBU.

“Pokoknya itu (normalisasi), supaya pertamina lebih hati-hati dalam mengantisipasi. Supaya tidak terlalu ketat di sekarang, dan hanya untuk semua SPBU. Padahal kalau manajemen distribusinya lebih bagus, buktinya banyak SPBU yang enggak apa-apa. Berarti ada yang salah dalam konteks alokasi BBM bersubsidinya,” kata Bambang ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/8).

Di sisi lain, anggota Dewan Komisaris (Dekom) PT Pertamina (Persero) itu pun menyatakan, seharusnya pemangku kepentingan harus menciptakan kesan yang tidak membuat masyarakat menjadi panik.

“Dalam artian mereka kemarin berebut membeli BBM bersubsidi sebanyak-banyaknya. Beli sesuai kebutuhan lah,” ujar Bambang.

Dia menuturkan, pemerintah akan sulit untuk memberikan tambahan kuota BBM bersubsidi, meskipun ada ruang untuk itu, yakni dengan menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). “Perppu kan harus izin DPR juga akhirnya, dan itu akan menimbulkan keriuhan yang tidak perlu,” tandas Bambang. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×