kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wamenkeu: Pemerintah fokus selesaikan defisit BPJS Kesehatan


Kamis, 29 November 2018 / 19:25 WIB
Wamenkeu: Pemerintah fokus selesaikan defisit BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Madiasmo mengatakan, saat ini pemerintah tengah fokus menyelesaikan defisit neraca keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bantuan pemerintah tahap II ke BPJS Kesehatan akan mengucur pekan pertama Desember 2018.

"Saat ini prosesnya sudah selesai dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan bertemu dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kita lihat rekonsiliasi dengan bauran kebijakan yang ada," ujarnya saat ditemui usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (29/11).

Prosesnya saat ini terdapat koreksi sedikit dari BPKP, selaku auditor BPJS Kesehatan. Madiasmo mengatakan, angka perkiraan defisit BPJS Kesehatan dari BPKP sudah muncul.

Tapi sayang, ia enggan menyebutkan berapa jumlah yang akan dikeluarkan pemerintah. "Sudah ditetapkan dan sekarang sudah proses DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran)," tambahnya.

Adapun audit BPKP tersebut dihitung berdasarkan tagihan rumahsakit yang sudah jatuh tempo dan klaim yang gagal bayar. "Itu yang kami bayar dulu," katanya. Pun pembayarannya akan tergantung dengan DIPA dan cash flow pemerintah.

"Tapi sampai dengan Desember 2018, akan dibayarkan semuanya," imbuh Madiasmo. Sebelumnya, dikabarkan pemerintah akan kembali menyuntikkan dana ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 5,6 triliun, setelah sebelumnya mengucurkan dana Rp 4,9 triliun.

Jumlah dana tersebut masih akan mengalami penyesuaian sehingga bisa lebih kecil lagi. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani menghendaki rasio kolektabilitas iuran bisa lebih tinggi sesuai dengan kesepakatan BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×