kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Wamenkeu: Pemerintah fokus selesaikan defisit BPJS Kesehatan


Kamis, 29 November 2018 / 19:25 WIB
Wamenkeu: Pemerintah fokus selesaikan defisit BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Madiasmo mengatakan, saat ini pemerintah tengah fokus menyelesaikan defisit neraca keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bantuan pemerintah tahap II ke BPJS Kesehatan akan mengucur pekan pertama Desember 2018.

"Saat ini prosesnya sudah selesai dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan bertemu dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kita lihat rekonsiliasi dengan bauran kebijakan yang ada," ujarnya saat ditemui usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (29/11).

Prosesnya saat ini terdapat koreksi sedikit dari BPKP, selaku auditor BPJS Kesehatan. Madiasmo mengatakan, angka perkiraan defisit BPJS Kesehatan dari BPKP sudah muncul.

Tapi sayang, ia enggan menyebutkan berapa jumlah yang akan dikeluarkan pemerintah. "Sudah ditetapkan dan sekarang sudah proses DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran)," tambahnya.

Adapun audit BPKP tersebut dihitung berdasarkan tagihan rumahsakit yang sudah jatuh tempo dan klaim yang gagal bayar. "Itu yang kami bayar dulu," katanya. Pun pembayarannya akan tergantung dengan DIPA dan cash flow pemerintah.

"Tapi sampai dengan Desember 2018, akan dibayarkan semuanya," imbuh Madiasmo. Sebelumnya, dikabarkan pemerintah akan kembali menyuntikkan dana ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 5,6 triliun, setelah sebelumnya mengucurkan dana Rp 4,9 triliun.

Jumlah dana tersebut masih akan mengalami penyesuaian sehingga bisa lebih kecil lagi. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani menghendaki rasio kolektabilitas iuran bisa lebih tinggi sesuai dengan kesepakatan BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×