kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Walikota Depok larang PNS pakai mobil dinas


Selasa, 12 Juni 2012 / 10:19 WIB
Walikota Depok larang PNS pakai mobil dinas
ILUSTRASI. Kasus positif Covid-19 pasca Lebaran tak setinggi yang diperkirakan pemerintah


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

DEPOK. Larangan memakai mobil dinas bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Depok, Jawa Barat mulai berlaku hari ini, Selasa (12/6). Larangan ini ditandai penyebaran Surat Edaran Wali Kota mengenai Gerakan "One Day No Car" dalam rangka penghematan bahan bakar minyak.

Surat tersebut diedarkan langsung oleh Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma'il ke aparatur pemerintah. Kebijakan ini dilatarbelakangi kesadaran untuk menghemat energi mengingat BBM merupakan energi yang tidak bisa diperbaharui.

Mengawali larangan penggunaan mobil dinas hari ini Walikota Depok Nur Mahmudi Ismai'l memilih berkendaraan sepeda motor. Ia berharap program ini dapat diikuti seluruh aparatur pemerintah Kota Depok. Begitu pun juga dalam wilayah yang lebih luas, program ini diharapkan dapat jadi contoh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kendaraan pribadi dan memilih angkutan publik dalam melakukan aktivitas sehari hari. (Andy Riza Hidayat/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×