Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru pengangkatan Wakil Menteri (Wamen). Perpres Nomor 60 tahun 2012 tersebut ditandatangani SBY pada tanggal 7 Juni lalu.
Berdasarkan laman Setkab.go.id, peraturan pengganti dari Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011 tersebut menegaskan Wamen berada dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Ada pun tugas Wamen, di antaranya a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.
Beleid ini juga menegaskan Wamen diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan masa jabatan Wamen paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden.
Mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya, Wamen diberikan hak di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri, dan di atas jabatan struktural Eselon Ia. Adapun ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Dalam beleid ini juga menyebutkan jabatan Wamen dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan Pegawai Negeri. Wamen yang berasal dari PNS akan diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wamen tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS, dan akan diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatan sebagai Wamen sebelum mencapai batas usia pensiun.
Peraturan ini juga menegaskan, wamen apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai wamen.
Dalam melaksanakan tugasnya, wamen secara administratif didukung oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Kementerian, dan secara teknis didukung oleh Direktorat Jenderal, Deputi, Inspektorat Jenderal/Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News