Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - TASIKMALAYA. Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman tak akan mundur dari jabatannya dengan alasan tak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski telah ditetapkan tersangka. Budi akan bekerja seperti biasanya sebagai kepala daerah sampai nantinya akan mundur apabila dirinya ditahan oleh KPK.
"Pak Budi masih aktif sebagai wali kota, karena tak ditahan oleh KPK meski sudah tersangka. Saya yang menyarankan supaya pak wali tetap bekerja. Nanti, kalau sudah ditahan, baru nanti Pak Budi akan mundur dari jabatannya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana, kepada wartawan, Minggu (12/5).
Bambang mengatakan, kliennya tak ditahan saat pemeriksaan pertama oleh KPK setelah berstatus tersangka, Kamis (9/5) kemarin. Budi bersama dirinya mengajukan penangguhan penahanan karena alasan ingin menjalani ibadah puasa dulu bareng keluarganya.
Saat jeda waktu tak ditahan inilah, lanjut Bambang, Budi tetap aktif sebagai wali kota Tasikmalaya, dan melayani masyarakat. Alasan lain, Budi sampai sekarang masih mendapatkan gaji dan fasilitas Negara sebagai kepala daerah.
"Justru kalau diam saja dan tak bekerja sebagai wali kota, nanti Pak Budi akan terjerat aturan otonomi daerah karena tak menjalankan tugasnya," tambah dia.
Namun, Bambang mengaku akan tetap kooperatif jika nantinya akan ada pemanggilan kembali kliennya sebagai tersangka oleh KPK. Pihaknya mengaku siap kapanpun akan diperiksa.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan pulang Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka suap.
Sebelumnya, Budi diperiksa kali pertama pasca-ditetapkan KPK hampir selama enam jam di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/5). Budi disangka terlibat dalam kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Budi disangka memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Irwan Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ditahan KPK, Alasan Wali Kota Tasikmalaya Tak Mundur dari Jabatannya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News