Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan permintaan pencegahan kepada Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) untuk mencegah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito. Pencegahan dilakukan menyusul ditetapkannya pasangan suami istri tersebut sebagai terangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rencana ada pencegahan untuk RH (Romi Herton) dan M (Masyito) per hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/6).
Lebih lanjut menurut Johan, keduanya dicegah bepergian keluar negeri. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, yakni apabila sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, keduanya sedang tidak berada di luar negeri.
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 10 Juni 2014. Keduanya diduga menyuap mantan Ketua MK Akil terkait Pilkada Kota Palembang. Selain itu, KPK juga menduga keduanya memberikan keterangan palsu.
Dalam surat dakwaan Akil yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Romi disebutkan telah menyuap Akil agar dimenangkan dalam sengketa Pilkada Kota Palembang sebesar Rp 19,86 miliar. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil.
Uang tersebut diberikan secara bertahap. Tahap pertama uang tersebut diberikan Romi melalui Masyito sebesar Rp 12 miliar dalam bentuk dollar Amerika dan Rp 3 miliar kepada tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy. Sementara sisanya, diberikan sesuai pembacaan putusan MK atas sengketa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News