kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.479   106,00   0,64%
  • IDX 6.524   253,65   4,05%
  • KOMPAS100 949   42,31   4,66%
  • LQ45 737   33,87   4,81%
  • ISSI 202   5,66   2,88%
  • IDX30 382   17,58   4,82%
  • IDXHIDIV20 463   18,11   4,07%
  • IDX80 107   4,43   4,30%
  • IDXV30 111   3,04   2,81%
  • IDXQ30 125   5,34   4,44%

Wali Kota Palembang dan istrinya dicegah KPK


Selasa, 17 Juni 2014 / 14:24 WIB
Wali Kota Palembang dan istrinya dicegah KPK
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A motorcyclist rides past the logo of Foxconn, the trading name of Hon Hai Precision Industry, in Taipei, Taiwan, March 30, 2018. REUTERS/Tyrone Siu/File Photo


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan permintaan pencegahan kepada Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) untuk mencegah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito. Pencegahan dilakukan menyusul ditetapkannya pasangan suami istri tersebut sebagai terangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rencana ada pencegahan untuk RH (Romi Herton) dan M (Masyito) per hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/6).

Lebih lanjut menurut Johan, keduanya dicegah bepergian keluar negeri. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, yakni apabila sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, keduanya sedang tidak berada di luar negeri.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 10 Juni 2014. Keduanya diduga menyuap mantan Ketua MK Akil terkait Pilkada Kota Palembang. Selain itu, KPK juga menduga keduanya memberikan keterangan palsu.

Dalam surat dakwaan Akil yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Romi disebutkan telah menyuap Akil agar dimenangkan dalam sengketa Pilkada Kota Palembang sebesar Rp 19,86 miliar. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil.

Uang tersebut diberikan secara bertahap. Tahap pertama uang tersebut diberikan Romi melalui Masyito sebesar Rp 12 miliar dalam bentuk dollar Amerika dan Rp 3 miliar kepada tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy. Sementara sisanya, diberikan sesuai pembacaan putusan MK atas sengketa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×