Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan berbagai kebijakan kaitanya dengan pemanfaatan hasil laut.
Adapun di antaranya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Peraturan Presiden (Perpres) No 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Terakhir, PP No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi yang mengizinkan ekspor pasir laut.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Boy Jerry Even Sembiring menilai, kebijakan Indonesia terkait laut hanya fokus pada kebijakan transportasi dan ekonomi.
Namun, belum menaruh perhatian penting pada aspek konservasi laut dan perlindungan nelayan tradisional.
Baca Juga: Angkatan Laut China Simulasikan Pendaratan Pasukan Amfibi di Sekitar Taiwan
"Ini ada di beberapa kawasan strategis pariwisata nasional tertentu juga beberapa diantaranya di wilayah pesisir dan laut. Bahkan hampir seluruh batas Indonesia yang merupakan kawasan strategis nasional tertentu juga di laut," kata Boy pada Kontan.co.id, Minggu (4/6).
Boy juga menilai, sebelum beberapa kebijakan itu terbit sudah banyak wilayah tangkap nelayan di beberapa laut yang dirugikan dan dirusak oleh izin-izin tambang, timah dll.
Bahkan kata dia banyak kebijakan yang secara sengaja diabaikan seperti Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).
"Contohnya Laut Rupat bagian utara dan perairan raja ampat masih eksis diancam kebijakan tambang," pungkas Boy.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin juga mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan dari pemerintah dalam hal ini Kemenetrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait rentetan kebijakan baru pemanfaatan laut.
Baca Juga: Protes Ekspor Pasir Laut Terus Berbisik, Kebijakan Buka Tutup Berulang
Sudin juga mengatakan pihaknya masih akan membahas beberapa hal tersebut dalam rapat kerja pekan depan bersama KKP.
"Kami minggu depan akan raker dengan KKP dan akan tanyakan langsung hal tersebut agar jangan salah menjawabnya," pungkas Sudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News