kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Waktu pembatasan operasional truk di tol dalam kota diatur ulang


Kamis, 26 Mei 2011 / 15:59 WIB
Waktu pembatasan operasional truk di tol dalam kota diatur ulang
ILUSTRASI. Radang usus buntu biasanya terasa di perut bagian kanan bawah.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat mengatur jam lalu lintas truk masuk ke jalan tol dalam kota. Nantinya, ada jam buka tutup bagi truk untuk melintas di jalan tol dalam kota.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan, kesepakatan tersebut sudah diteken, Kamis (26/5). Menurutnya, jam buka tutup lalu lintas truk tidak hanya berlaku satu kali saja melainkan dua kali yakni di pagi dan sore hari.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI membatasi operasional truk dari pukul 22.00 hingga 06.00 WIB untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Pembatasan ini menuai protes dari Organda. Para supir truk mengancam akan mogok pada Jumat (27/5) nanti.

Freddy meminta supir truk membatalkan rencana itu. Dia beralasan, Pemerintah Provinsi DKI sudah meneken kesepakatan tersebut. "Ya gentle dong," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×