Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menyatakan, draft surat perintah penyidikan terhadap Anas Urbaningrum adalah asli. Adnan mengaku turut meneken dokumen tersebut.
Dia bercerita meneken dokumen itu pada Kamis (7/2) malam. Sebelum menandatangani dokumen itu, dia mengatakan, pimpinan KPK lainnya yakni Zulkarnain sudah menekennya. Menurutnya, dokumen tersebut terdiri dari tiga salinan. Dokumen tersebut juga terdiri dari stempel, paraf pimpinan, deputi serta direktur yang ada di KPK.
Satu salinan hanya berisi tanda tangan Ketua KPK Abraham Samad. Sementara salinan dokumen lainnya, terdiri dari tanda tangan pimpinan KPK lainnya. "Ada (tanda tangan) Pak Zul dan Pak Abraham," katanya, Rabu (13/2).
Keesokan harinya, Jumat (8/2), Adnan mengetahui ternyata belum ada gelar perkara atas draft surat perintah penyidikan atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu. Saat itulah, Adnan kemudian mengaku mencabut dukungannya atau mencoret kembali tanda tangannya di dokumen tersebut. Karena itu, Adnan mengatakan, hingga saat ini Anas Urbaningrum belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, entah bagaimana surat itu kemudian bocor ke media massa. KPK telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri surat perintah penyidikan tersebut.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa tim investigasi ini dibentuk di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Tim investigasi ini merupakan asil rapat pimpinan KPK yang dilakukan pada Senin (11/2) kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News