kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea cukai segera copot jabatan HS


Jumat, 01 November 2013 / 19:43 WIB
Bea cukai segera copot jabatan HS
ILUSTRASI. IEA mengatakan, Rusia mungkin menyetop pasokan gas ke Eropa sepenuhnya. Eropa perlu bersiap. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya mengambil sikap atas penahanan yang dilakukan Kepolisian RI terhadap Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan, Kantor Pusat DJBC Heru Sulastyono (HS). Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai  Susiwijono Moegiarso mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Kepolisian RI atas penahanan HS.
 
Terkait hal tersebut, DJBC mengaku akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kepolisiasn, atas kasus yang menjerat HS. Nah, setelah menerima pemberitahuan resmi tersebut DJBC mengaku akan segera mencopot sementara jabatan HS. “Kami bahkan sudah menunjuk siapa yang akan menggantikan posisi  HS,” ujar Susiwijono.
 
Adapun nantinya, posisi yang selama ini dijabat oleh HS akan segera dilimpahkan kepada Plh Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan. Pergantian jabatan ini  sudah mulai berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2013 kemarin. Terkait keputusan yang diambil oleh DJBC ini, dilakukan setelah pihaknya meneliti dan mempelajari kasus ini, sesuai laporan yang diterima dari Kepolisian.
 
Sementara itu, Inspektorat jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sony Loho mengatakan pihaknya memang sudah mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Laporan keuangan (PPATK), tentang adanya rekening mencurigakan HS.
 
Namun, hingga kini proses pemeriksaan yang dilakukan Kemenkeu atas laporan PPATK tersebut belum juga tuntas. “Kita belum ada bukti langsung kalau dana di rekeningnya hasil fraud,” ujar Sony. Sony juga menjelaskan, setiap tahun pihaknya  selalu menerima laporan dari PPATK mengenai pegawai yang memiliki rekening mencurigakan.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan SH sebagai tersangka dan dijerat juga dengan pasal TPPU karena diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Yusron Arif (YA). YA merupakan komisaris di sebuah perusahaan ekspor-impor PT Tanjung Jati Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×