kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Wakil Bupati Kurtai Kertanegara Divonis Empat Tahun


Senin, 16 Maret 2009 / 13:19 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |


JAKARTA. Wakil Bupati Kutai Kertanegara Kalimantan Timur Samsuri Aspar akan mengikuti jejak bekas bosnya yaitu Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais menikmati hidupnya di balik jeruji besi. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebanyak Rp 200 juta.

Hakim menilai bahwa Samsuri terbukti melakukan korupsi dalam kasus pos bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai 2005 dan 2006. "Terbukti secara sah dan menyakinkan," ujar Teguh Haryanto Ketua Majelis hakim, Senin (16/03). Samsuri telah terbukti korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23,134 miliar dan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.

Hakim menyatakan bahwa Samsuri bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Setia Budi telah menggunakan dana sosial pada APBD untuk kepentingan pribadi. Samsuri terbukti menandatangani surat dan melakukan disposisi terhadap surat permohonan dana sosial, padahal dirinya mengetahui uang itu hanya digunakan untuk keperluan anggota dewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×