kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,80   -7,56   -0.81%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajibkan e-commerce asing berkantor di Indonesia, IdEA dukung perlakuan adil


Jumat, 12 Juni 2020 / 17:08 WIB
Wajibkan e-commerce asing berkantor di Indonesia, IdEA dukung perlakuan adil
ILUSTRASI. Belanja online. KONTAN/Muradi/2020/05/12


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce asing memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Kewajiban tersebut berlaku bagi PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria. Antara lain melakukan transaksi dengan konsimen lebih dari 1.000 per tahun atau melalukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 paket per tahun.

"Tentunya tidak ada isu soal ini karena jadi semakin mendorong perlakuan yang adil," ujar Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat, Selasa (12/6).

Baca Juga: E-commerce asing wajib punya kantor perwakilan, perlindungan konsumen lebih terjamin

Igantius bilang, jangan sampai PPMSE tersebut tidak beroperasi di Indonesia tetapi meraup pasar Indoensia. Hal itu dinilai tidak mencerminkan perlakuan yang sama dengan PPMSE dalam negeri.

Meski begitu kehadiran PPMSE luar negeri di Indonesia akan memberikan persaingan bagi industri e-commerce. Namun, Ignatius tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Ini akan menambah persaingan di dalam negeri juga pastinya, tapi ya namanya bisnis kan harus siap bersaing," terang Ignatius.

Ia juga menekankan mengenai kepatuhan terhadap peraturan tersebut. Kementerian Perdagangan harus mampu menerapkan sanksi sesuai kebijakan yang dibuat.

"Yang juga penting adalah konsekuensinya, supaya enggak terkesan cuma gertak saja," ungkapnya.

Berdasarkan Permendag tersebut, bagi PPMSE yang tak membangun kantor perwakilan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Bila peringatan tertulis tak dihiraukan oleh perusahaan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa pemasukan daftar hitam dan pemblokiran sementara.

Baca Juga: Skenario Ekonomi Masa Transisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×