kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib Tes Antigen dan PCR, Simak Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru


Kamis, 04 Agustus 2022 / 23:05 WIB
Wajib Tes Antigen dan PCR, Simak Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarat naik pesawat di masa pandemi Covid-19 berubah. Wajib tes antigen dan PCR, simak syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Kasus Covid-19 yang meningkat lagi, dan sudah menembus angka 6.000 per hari, memaksa pemerintah mengubah syarat naik pesawat, wajib tes antigen dan PCR lagi bagi yang belum vaksin booster.

Ketentuan terbaru yang mengatur syarat naik pesawat termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19  Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli lalu. 

Syarat terbaru naik pesawat yang mewajibkan tes antigen dan PCR lagi juga tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 yang juga keluar 8 Juli lalu.

Baca Juga: Kasus Mingguan Naik 15 Kali Dalam 2 Bulan, Pemerintah Dorong Tingkatkan PHBS

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri.

Selain untuk meningkatkan perlindungan, kebijakan tersebut juga untuk memacu program booster vaksinasi. Sehingga, masyarakat yang sudah vaksin booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

"Pengaturan ini akan diberlakukan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik," kata Wiku, 13 Juli lalu.

Berikut syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):

Baca Juga: Harus Tes Antigen dan PCR Lagi, Ini Syarat Naik Kereta Api di Aturan Terbaru

  • PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
  • PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tapi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Itulah syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×