kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Wajib pajak bertambah, Ditjen Pajak patok pelaporan SPT capai 80% dari WP terdaftar


Senin, 11 Februari 2019 / 06:27 WIB
Wajib pajak bertambah, Ditjen Pajak patok pelaporan SPT capai 80% dari WP terdaftar


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan jumlah wajib pajak (WP) diharapkan mampu mendongkrak jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penyampaian SPT pajak baik badan maupun orang pribadi mencapai 80% dari wajib pajak (WP) terdaftar yang wajib melaporkan SPT.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, Ditjen Pahak menargetkan akan ada kenaikan pelaporan SPT di tahun ini. Salah satu faktornya adalah adanya kenaikan jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Meski begitu, Yon mengakui hingga saat ini pihaknya belum menetapkan berapa besar target WP wajib SPT. Namun, tahun lalu jumlah WP wajib SPT sebanyak 17,6 juta.

Yon juga belum bisa membeberkan berapa banyak jumlah kenaikan SPT yang dilaporkan tahun ini. "Belum ditetapkan, mungkin seminggu atau dua minggu lagi," ujar Yon kepada Kontan.co.id, Jumat (10/2).

Sementara itu, Ditjen Pajak terus berupaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT ini, khusnya penyampaian SPT melalui e-filing. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya melakukan kampanye "Lebih Awal Lebih Nyaman" untuk mendorong wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT sesegera mungkin.

"Teman-teman di Kanwil dan KPP sudah jemput bola mendatangi perusahaan-perusahaan atau instansi pemerintah untuk mengingatkan atau melakukan penyampaian e-filing bersama," jelas Hestu.

Tak hanya itu, lanjut Hestu, Ditjen Pajak membuka pajak pojok salah satu kemudahan layanan yang dilakukan di luar kantor untuk membantu masyarakat dalam melaporkan SPT. Bahkan, Ditjen Pajak merekrut relawan pajak di berbagai kota untuk membantu wajib pajak orang pribadi dalam mengisi SPT melalui e-filing. "Kita juga akan bekerja sama dengan IKPI atau konsultan pajak untuk melayani wajib secara gratis untuk penyampaian SPT Tahunan di pojok pajak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×