Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakaarta. Pemerintah telah merilis persyaratan kedatangan dari luar negeri ke Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional.
Syarat ini harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan internasional yang datang dari luar negeri ke Indonesia untuk mencegah penularan Covid-19.
Salah satu persyaratan kedatangan dari luar negeri ke Indonesia yang harus dipenuhi adalah wajib karantina selama 5 hari atau 5x24 jam.
Adapun aturan ini berdasarkan Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. Lantas, apa saja persyaratan kedatangan dari luar negeri ke Indonesia?
Baca Juga: Mulai Hari Ini Pembelian Kereta Jarak Jauh Wajib Pakai KTP
Persyaratan kedatangan dari luar negeri ke Indonesia
Untuk diizinkan masuk ke Indonesia, pelaku perjalanan internasional harus memenuhi syarat berikut:
- Telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
- Jika belum menerima vaksin, maka akan diberikan saat karantina setelah hasil RT-PCR terbukti negatif.
- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Alur penanganan di pintu masuk melakukan tes RT-PCR saat kedatangan:
- Jika hasil RT-PCR positif, OTG dan yang bergejala ringan akan dirawat di fasilitas isolasi terpusat, sedangkan yang bergejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan.
- Jika hasil RT-PCR negatif, akan dilakukan karantina selama 5x24 jam atau 14x24 jam, tergantung tingkat kasus positif negara asal.
- Pada hari ke-4, dilakukan tes RT-PCR kedua. Jika negatif, karantina selesai dengan anjuran isolasi mandiri selama 14 hari. Jika positif, tindak lanjut seperti nomor 1.
Baca Juga: Indonesia terima kedatangan vaksin tahap ke-100 berupa 1 juta Sinovac