kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wah, profesi perawat di Indonesia belum mendapatkan perlindungan hukum


Kamis, 12 Mei 2011 / 22:07 WIB
Wah, profesi perawat di Indonesia belum mendapatkan perlindungan hukum
ILUSTRASI. Belanja penanganan Covid-19 bidang perlindungan sosial sudah mencapai Rp 76,72 triliun hingga 24 Juli 2020.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Profesi perawat di Indonesia belum mendapatkan perlindungan secara hukum. Momentum Hari Keperawatan Internasional (International Nursery Day) yang diperingati setiap tanggal 12 Mei harus menjadi refleksi bagi pemerintah dan DPR untuk lebih memperhatikan nasib perawat di Indonesia. Bentuk kepedulian tersebut diantaranya dengan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi profesi perawat melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan menjadi Undang-Undang.

Anggota Komisi IX DPR RI Ledia Hanifa mengatakan, DPR pada masa sidang IV kali ini akan membahas RUU tersebut. Saat ini, kata dia, Panitia Kerja di Komisi IX sedang menyusun draft RUU yang dimaksud. "Kalau sudah susun draft, baru disampaikan ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (12/5).

RUU ini, kata dia, sebenarnya sudah masuk dalam program legislasi nasional sejak tahun 2006 lalu. Tetapi DPR baru mulai membahasnya pada periode sekarang ini. Menurut legislator Perempuan dari PKS ini, RUU Keperawatan akan menjadi landasan hukum bagi sistem pendidikan keperawatan yang lebih sistematis dan terpadu, sehingga akan menghasilkan perawat yang mumpuni dan memenuhi standar kompetensi minimal. “Hal ini tentu saja berdampak positif bagi pelayanan kesehatan di Indonesia” ujarnya.

UU keperawatan ini juga akan mengatur standar kompetensi seorang perawat. “Dengan penetapan standar kompetensi minimal perawat dari pemerintah, tentu pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan lebih berkualitas,” ujarnya.

Anggota Komisi IX lainnya Ahmad Nizar Shihab menambahkan, pemerintah juga harus segera menyelesaikan draft RUU Tenaga Medis yang saat ini masih berada di Kementerian Kesehatan. Sebab, kata dia, antara RUU Keperawatan dan RUU tenga medis itu saling berkaitan. "UU tenaga medis ini menjadi payung hukum UU keperawatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×