Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengakui hingga saat ini belum mempunyai data secara pasti jumlah pekerja migran sektor pelayaran. Hal ini karena dalam regulasi nasional memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) melamar pekerjaan ke kapal asing sektor pelayaran secara mandiri.
"Mengenai data pelaut memang secara umum kita tak punya data komprehensif total ada berapa pelaut kita di luar negeri," kata Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo dalam diskusi virtual, Kamis (30/7).
Meski begitu, ia mengatakan, pekerja yang melamar secara mandiri tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Seperti buku pelaut dan SID (seafarer identity document) sebagai dokumen pelaut internasional. Namun di sisi lain, keberadaan mereka tidak diketahui secara pasti jumlahnya.
"Karena permintaannya sangat tinggi, permintaan pelaut perikanan kita itu dari data asosiasi pelaut bisa sampai 200 ribu orang. Dengan demikian diantara 200 ribu ini ada sebagian pergi secara mandiri dan sebagian melalui agensi yang terdaftar," ujar dia.
Baca Juga: Kemenko Maritim buat laman pelaporan penelantaran awak kapal Indonesia
Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mendorong integrasi data pelaut dan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing. Basilio menilai, adanya integrasi data itu dapat menghubungkan semua kementerian/lembaga terkait untuk mengawasi keberadaan pelaut dan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing.
Misalnya, Kementerian Perhubungan memiliki data buku pelaut dan SID (seafarer identity document), Kementerian Hukum dan HAM memiliki data pekerjaan dan ijazah untuk verifikasi pengajuan paspor pelaut. BP2MI memiliki pendataan calon pekerja migran melalui sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri. Kemudian Kementerian Dalam Negeri memiliki NIK dalam dokumen kependudukan sebagai verifikator dalam sistem K/L lain. Serta Kementerian Luar Negeri terkait pendataan laporan dan penanganan kasus awak kapal di luar negeri.
"Kalau semua data ini kita kumpulkan maka Insya Allah kita bisa mengatasi, bisa menelusuri semua pergerakan pelaut. Mulai dari mereka sekolah, sampai mereka ditempatkan di luar negeri. Sampai mereka kembali lagi ke dalam negeri," kata Basilio.
Sementara itu, Muhammad Iqbal, Kepala Sub Bagian Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, pemerintah saat ini tengah membahas rancangan peraturan pemerintah tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran. Hal ini sebagai salah satu amanat UU nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.
Iqbal menyebutkan, hal itu untuk perbaikan tata kelola awak kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Rencananya, rancangan peraturan pemerintah ini juga terkait integrasi sistem perekrutan awak kapal yang bekerja di luar negeri dan memastikan awak kapal bekerja sesuai kompetensi. Meski begitu, Ia belum mendapatkan informasi kapan rancangan peraturan pemerintah ini dapat disahkan.
Baca Juga: Menko Luhut: Hilirisasi tambang penting untuk pengembangan baterai kendaraan listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News