kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wah, Jokowi meresmikan sistem pajak online


Jumat, 18 Januari 2013 / 17:03 WIB
Wah, Jokowi meresmikan sistem pajak online
ILUSTRASI. Warga meengenakan masker berlapis saat hendak beraktivitas di luar rumah di Tangerang Selatan,


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hari ini Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi ini meresmikan sistem pajak online untuk wajib pajak di ibukota.

Launching atau peluncuran sistem pajak online yang digelar di Senayan City Mall, Jakarta, Jumat (18/1), ini dalam rangka respon Pemprov DKI Jakarta terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan pengelolaan pajak di Ibukota dilakukan lebih transparan dan akuntabel.

Jokowi mengungkapkan, penerapan pajak online ini berguna selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) juga guna menghindari kebocoran-kebocoran pendapatan di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mendukung upaya tersebut, semua jaringan dan kesiapan infrastruktur untuk penerapan sistem pajak online ini telah siap digunakan.

"Kalau sistem ini sudah diterapkan, akan terlihat sektor mana saja yang memberikan kontribusi besar untuk pendapatan Kota Jakarta," ujar Jokowi.

Sementara, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, menjelaskan, tujuan diterapkannya pajak online ini adalah optimalisasi penerimaan pajak melalui pemantauan omset dan menghilangkan kontak langsung petugas pajak dengan WP.

Iwan menuturkan, sistem ini sudah diujicobakan di dua pusat perbelanjaan, yakni Senayan City dan Plaza Indonesia. Dalam ujicoba itu, setidaknya ada 40 wajib pajak yang terhubung ke dalam sistem yang terintegrasi dengan Bank BRI dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

"Dalam operasional penarikan, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank BRI dan sama sekali tidak menggunakan APBD," ucap Iwan.

Sistem pajak online ini sendiri direncanakan menyasar sekitar 10.951 wajib pajak yang terdiri dari WP Hotel sebanyak 580, WP Restoran 9000, WP Hiburan 371 dan WP Parkir sebanyak 1.000. (Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×