kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Wah, Jokowi meresmikan sistem pajak online


Jumat, 18 Januari 2013 / 17:03 WIB
Wah, Jokowi meresmikan sistem pajak online
ILUSTRASI. Warga meengenakan masker berlapis saat hendak beraktivitas di luar rumah di Tangerang Selatan,


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hari ini Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi ini meresmikan sistem pajak online untuk wajib pajak di ibukota.

Launching atau peluncuran sistem pajak online yang digelar di Senayan City Mall, Jakarta, Jumat (18/1), ini dalam rangka respon Pemprov DKI Jakarta terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan pengelolaan pajak di Ibukota dilakukan lebih transparan dan akuntabel.

Jokowi mengungkapkan, penerapan pajak online ini berguna selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) juga guna menghindari kebocoran-kebocoran pendapatan di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mendukung upaya tersebut, semua jaringan dan kesiapan infrastruktur untuk penerapan sistem pajak online ini telah siap digunakan.

"Kalau sistem ini sudah diterapkan, akan terlihat sektor mana saja yang memberikan kontribusi besar untuk pendapatan Kota Jakarta," ujar Jokowi.

Sementara, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, menjelaskan, tujuan diterapkannya pajak online ini adalah optimalisasi penerimaan pajak melalui pemantauan omset dan menghilangkan kontak langsung petugas pajak dengan WP.

Iwan menuturkan, sistem ini sudah diujicobakan di dua pusat perbelanjaan, yakni Senayan City dan Plaza Indonesia. Dalam ujicoba itu, setidaknya ada 40 wajib pajak yang terhubung ke dalam sistem yang terintegrasi dengan Bank BRI dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

"Dalam operasional penarikan, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank BRI dan sama sekali tidak menggunakan APBD," ucap Iwan.

Sistem pajak online ini sendiri direncanakan menyasar sekitar 10.951 wajib pajak yang terdiri dari WP Hotel sebanyak 580, WP Restoran 9000, WP Hiburan 371 dan WP Parkir sebanyak 1.000. (Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×