Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia (BI) sepakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menaikkan gaji Gubernur BI ataupun anggota dewan Gubernur. Namun BI dan DPR setuju menaikkan gaji pegawai BI.
Menurut pimpinan rapat kerja Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz, bank sentral harus lebih fokus pada pengembangan kantor BI di daerah-daerah. "Hal ini untuk memperkecil perbedaan antara gaji tertinggi dan terendah," kata Harri Azhar Aziz, dalam rapat kerja dengan BI, Senin (14/2).
DPR hanya menyepakati kenaikan anggaran gaji pokok dalam rapat kerja 2011 tersampaikan sebagai berikut :
1. Pegawai dasar naik dari 15% menjadi 20% dari gaji pokok
2. Staf naik 5%-10%
3. Seksi atau Kepala Bagian naik 3%-7%
4. Direktur naik 3%-5%
Sebelumnya, gaji pokok Gubernur BI sebesar Rp 41,1 juta per bulan. Sedangkan untuk Deputi Gubernur Senior BI mendapat gaji pokok Rp 35 juta dan Deputi Gubernur BI sebesar Rp 31,9 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News