kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wagub Jabar: 2 juta warga Jabar hilir mudik ke Jakarta


Jumat, 29 Oktober 2010 / 19:15 WIB
ILUSTRASI. Ondel-ondel


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta merupakan tujuan utama berbagai aktivitas masyarakat Jawa Barat khususnya yang bermukim di kawasan penyangga seperti Bekasi, Depok, dan Bogor. Wakil Gubernur Jawa Barat, Yusuf Macan Effendi mengungkapkan ada 2 juta orang warga Jawa Barat yang hilir mudik setiap hari ke Jakarta.

Menurutnya, kondisi ini menjadi bagian dari persoalan kemacetan yang terjadi di Ibukota. "Sangat banyak warga Jawa Barat yang bekerja di Jakarta dan kembali ke Jawa Barat," ujar Yusuf usai rapat terbatas mengatasi kemacetan dan pembenahan transportasi Jabodetabek di Istana Wakil Presiden, Jumat (29/10).

Oleh sebab itu, Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat mendukung upaya pemerintah mengatasi masalah kemacetan, terutama penetapan dua jalur percontohan kelancaran transportasi yaitu Serpong-Lebak Bulus-Dukuh Atas serta jalur Depok-Ragunan-Dukuh Atas. "Kami apresiasi konsep penanganan dua koridor itu," kata wakil Gubernur yang beken dikenal dengan nama Dede Yusuf itu.

Menurut Dede, Pemprov Jawa Barat dan jajarannya akan menangani jalur Depok-Pasar Minggu dari dua model percontohan itu. Mantan aktor laga itu berjanji, Pemprov Jawa Barat akan menangani kelancaran itu sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Sekadar informasi, dua showcase jalur bebas macet itu akan dibenahi dalam waktu 3 sampai 6 bulan. Waktu pembenahan terhitung mulai November 2010 hingga April 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×