kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wagub Banten dan Kepala BPKP sambangi KPK


Jumat, 28 Februari 2014 / 21:10 WIB
Wagub Banten dan Kepala BPKP sambangi KPK
ILUSTRASI. Pangsit Kuah Susu merupakan salah satu masakan Tionghoa yang sangat terkenal (dok/Kristine's Kitchen)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar koordinasi supervisi terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintahan provinsi, Jumat (28/2) malam.

Juru Bicara KPK Johan Budi bilang, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah gubernur dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB).

"Nanti malam ada koordinasi supervisi, ada sejumlah gubernur yang dipanggil, BPKP dan DPRD," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, sore tadi.

Menurut Johan, Gubernur yang akan hadir yakni, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan (Aher), dan Gubernur Banten yang diwakili oleh wakilnya, Rano Karno.

Kemudian beberapa DPRD yang akan hadir yaitu DPRD DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Adapun Wakil Gubernur Banten Rano Karno telah menyambangi Kantor KPK sore tadi.

Namun Rano tak berkomentar ketika ditanyai wartawan terkait kedatangannya. Rano hanya melempar senyumnya kepada awak media.

Selain itu, Kepala BPKP Mardiasmo juga telah mendatangi Kantor KPK terkait pertemuan tersebut. "Kita diundang KPK dalam kegiatan rapat kordinasi supervisi pencegahan korupsi. Ada tiga tahun, 2012, 2013, dan 2014. Kita diundang KPK, senin nanti kita akan mengundang," kata Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×