kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Waduh, upaya perdamaian SNP Finance terganjal


Selasa, 24 Juli 2018 / 08:20 WIB
Waduh, upaya perdamaian SNP Finance terganjal


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) berpotensi pailit akibat kasus gagal bayar bunga medium term note (MTN). Pasalnya, dalam persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) SNP Finance, antara debitur dan kreditur kesulitan menemukan perdamaian. Hal itu akibat ketidakjelasan laporan keuangan perusahaan.

Itu terjadi karena penyusunan laporan keuangan SNP Finance dikerjakan kantor akuntan publik (KAP) Deloitte Indonesia. Namun Deloitte ternyata juga bermasalah dan telah menjalani pemeriksaan di Kementerian Keuangan.

Kemkeu menemukan audit yang dilakukan Deloitte terhadap kinerja keuangan Sunprima memiliki beberapa celah. Pertama, mengenai skeptisme yang perlu dimiliki auditor serta pemahaman mengenai sistem pencatatan yang digunakan perusahaan. Kedua, pengujian yang dilakukan diduga tidak sampai ke dokumen dasar.

"Setelah pemeriksaan kami akan mengundang rapat dengan IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia) untuk meminta pandangan dari asosiasi profesi akuntan publik," kata Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemkeu Langgeng Subur, Senin (23/7). Selanjutnya, keputusan nasib Deloitte di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu membuat kreditur meyakini pemeriksaan Deloitte, menganggu penyusunan laporan SNP Finance. Untuk itu debitur meminta SNP Finance mengganti KAP sehingga laporan keuangan segera terselesaikan. Laporan keuangan penting guna mengetahui kemampuan Sunprima dapat menunaikan kewajibannya dalam PKPU. "Bila perlu ganti KAP yang bisa audit forensik, agar ketahuan penyalahgunaan dana perusahaan," papar Departement Head Legal Litigation 2 Bank Mandiri Sigit Yuniarso.

Corporate Secretary SNP Finance Ongko Purba Dasuha memastikan tidak ada pergantian KAP. "Deloitte tetap bekerja hingga kontraknya habis. Sekarang penyusunan laporan 30%–40%," ujar Ongko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×