kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Wacana PTKP dan PPh 21 DTP Belum Cukup, PPN Perlu Turun Jadi 8%


Kamis, 01 Oktober 2026 / 05:00 WIB
Wacana PTKP dan PPh 21 DTP Belum Cukup, PPN Perlu Turun Jadi 8%
ILUSTRASI. Sosialisasi Pajak Coretax (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

Menurutnya, penurunan tarif pajak tidak selalu berarti penerimaan negara akan turun. Jika penurunan tarif mampu mendorong peningkatan volume transaksi dan konsumsi, penerimaan yang hilang dari sisi tarif dapat dikompensasi oleh kenaikan basis pajak.

"Peningkatan volume konsumsi sebenarnya secara langsung juga bisa meningkatkan penerimaan pajak. Jadi yang hilang dari tarif bisa dikompensasi dengan kenaikan volume yang ada," ujarnya.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan analisis sensitivitas sebelum mengubah tarif PPN.

Perhitungan tersebut penting untuk melihat seberapa besar kenaikan volume transaksi yang diperlukan agar penerimaan pajak tetap terjaga.

Baca Juga: Aturan Baru! Tidak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

Juniman menilai kombinasi kebijakan tersebut diperlukan lantaran perekonomian Indonesia masih sangat bergantung pada konsumsi domestik. Sementara itu, dorongan dari sektor eksternal relatif sulit diandalkan di tengah kondisi ekonomi global.

"Jadi, kalau tarif pajak bisa diturunkan terlebih dahulu, kemudian ketika ekonomi sudah tumbuh cepat, tarif bisa dinaikkan kembali secara perlahan. Istilahnya, ada trade off di situ," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×