Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
Menurutnya, penurunan tarif pajak tidak selalu berarti penerimaan negara akan turun. Jika penurunan tarif mampu mendorong peningkatan volume transaksi dan konsumsi, penerimaan yang hilang dari sisi tarif dapat dikompensasi oleh kenaikan basis pajak.
"Peningkatan volume konsumsi sebenarnya secara langsung juga bisa meningkatkan penerimaan pajak. Jadi yang hilang dari tarif bisa dikompensasi dengan kenaikan volume yang ada," ujarnya.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan analisis sensitivitas sebelum mengubah tarif PPN.
Perhitungan tersebut penting untuk melihat seberapa besar kenaikan volume transaksi yang diperlukan agar penerimaan pajak tetap terjaga.
Baca Juga: Aturan Baru! Tidak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT
Juniman menilai kombinasi kebijakan tersebut diperlukan lantaran perekonomian Indonesia masih sangat bergantung pada konsumsi domestik. Sementara itu, dorongan dari sektor eksternal relatif sulit diandalkan di tengah kondisi ekonomi global.
"Jadi, kalau tarif pajak bisa diturunkan terlebih dahulu, kemudian ketika ekonomi sudah tumbuh cepat, tarif bisa dinaikkan kembali secara perlahan. Istilahnya, ada trade off di situ," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














