kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Wacana PTKP dan PPh 21 DTP Belum Cukup, PPN Perlu Turun Jadi 8%


Kamis, 01 Oktober 2026 / 05:00 WIB
Wacana PTKP dan PPh 21 DTP Belum Cukup, PPN Perlu Turun Jadi 8%
ILUSTRASI. Sosialisasi Pajak Coretax (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wacana pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan memperluas insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) belum cukup untuk menggankat kesejahteraan hidup masyarakat yang masih tertekan.

Maklum, pemerintah belum mengubah besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun selama satu dekade.

Sementara itu, insentif PPh 21 DTP yang sebelumnya terbatas pada sektor padat karya dan pariwisata akan diperluas ke seluruh sektor bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

Kepala Ekonom Bank Maybank Indonesia Juniman menilai, kenaikan PTKP dan perluasan insentif PPh 21 DTP dapat memberikan ruang pendapatan lebih besar bagi masyarakat untuk meningkatkan konsumsi.

Baca Juga: PTKP Naik dan Insentif PPh 21 Bantu Daya Beli, Tapi Dampak ke Kesejahteraan Terbatas

Namun, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan kedua kebijakan tersebut untuk mengerek daya beli.

"Kalau kita lihat, peningkatan PTKP itu memang menjadi keinginan pemerintah, terutama untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah," ujar Juniman kepada Kontan, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, kenaikan PTKP akan membuat sebagian masyarakat yang sebelumnya mulai masuk sebagai wajib pajak menjadi tidak lagi terbebani pajak penghasilan. Dengan demikian, terdapat tambahan pendapatan yang bisa digunakan untuk konsumsi.

Namun, Juniman mengingatkan pemerintah agar tidak melihat kenaikan PTKP hanya dari sisi peningkatan daya beli. Pemerintah juga harus menghitung konsekuensinya terhadap penerimaan pajak.

"Hal ini harus dikalkulasi dengan betul-betul," jelasnya.

Baca Juga: Kelas Menengah Terjepit, Ekonom Ini Mendorong PTKP Naik Jadi Rp 120 Juta Per Tahun

Menurut Juniman, persoalan daya beli masyarakat tidak akan selesai hanya dengan menaikkan PTKP. Kebijakan tersebut hanya menjadi salah satu instrumen untuk memberikan tambahan ruang konsumsi bagi masyarakat.

Terlebih, dalam kondisi ketika pertumbuhan pendapatan masyarakat tidak mampu mengejar kenaikan biaya hidup, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang lebih luas.

"Dalam kondisi sekarang, ketika pendapatan masyarakat tidak meningkat secepat kenaikan biaya hidup, tentu ini akan menjadi masalah kalau pemerintah hanya berkutat pada PTKP," ujarnya.

Karena itu, Juniman mendorong pemerintah tidak hanya mengandalkan kenaikan PTKP dan insentif PPh 21 DTP. Pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian tarif pajak, sembari memperluas basis penerimaan melalui ekstensifikasi pajak.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Juniman, kebijakan tersebut dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik yang saat ini mulai melambat.

"Kalau sekarang PPN 11%, dengan kondisi saat ini ketika konsumsi mulai melambat, paling tidak pemerintah bisa mempertimbangkan untuk menurunkan tarif PPN. Itu bisa mengurangi beban masyarakat dan pada akhirnya mendongkrak penjualan serta aktivitas ekonomi domestik," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Pilih Hati-Hati Naikkan Batas PTKP, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Juniman bahkan menyarankan opsi penurunan tarif PPN hingga menjadi 8%. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah harus menghitung secara cermat dampaknya terhadap volume transaksi dan penerimaan negara.

"Kalau misalnya 8%, volume-nya naik berapa, nanti kan ada datanya. Bisa naik atau turun. Paling enggak bisa sama," jelas Juniman.


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×