Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kalangan pengembang properti menyambut baik wacana pemerintah memperluas ukuran hunian vertikal subsidi menjadi 45 meter persegi (m²). Namun, rencana tersebut perlu diiringi kajian mendalam terkait harga jual dan daya beli masyarakat.
Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, mengungkapkan, pihaknya memahami niat pemerintah untuk meningkatkan kenyamanan dan minat konsumen, khususnya generasi muda, untuk tinggal di hunian vertikal.
Menurutnya, luasan 45 m² memang ideal untuk desain minimal dua hingga tiga kamar tidur yang nyaman.
"Tapi tentu ada beberapa hal yang juga perlu dikaji lagi. Ide penambahan luas ini bagus, tapi jangan sampai memberatkan," ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Rabu (15/10).
Baca Juga: Permintan Terhadap Profesional Keuangan Berpengalaman di RI Terus Meningkat
Namun, Bambang menyoroti harga jual rumah tersebut nantinya, di mana saat ini saja harga patokan pemerintah untuk hunian vertikal subsidi yang berkisar Rp 10 jutaan per m² sudah berada di bawah biaya riil konstruksi yang mencapai Rp 12 jutaan per m² ke atas.
Kondisi ini, menurutnya, menjadi disinsentif bagi pengembang. Akibatnya, tidak banyak pengembang yang mau membangun hunian vertikal subsidi, kecuali karena adanya kewajiban.
"Harga ini perlu disesuaikan agar pembangunan hunian vertikal subsidi bergerak lebih masif," tegasnya.
Jika luasan unit diperbesar menjadi 45 m², sementara harga per meter perseginya tidak disesuaikan dengan ongkos produksi, maka disparitasnya akan semakin lebar. Sebaliknya, jika harga jual total unit mengikuti luasan, maka harganya akan melonjak.
Hal ini dikhawatirkan justru akan membuat hunian tersebut semakin tidak terjangkau bagi target pasarnya, seperti Generasi Z yang membutuhkan hunian pertama di tengah kota.
"Selain harga unit yang lebih mahal, biaya iuran pengelolaan (IPL) per bulan juga akan meningkat dan bisa membebani penghuni," kata Bambang.
Oleh karena itu, REI mengusulkan agar pemerintah tetap mempertahankan variasi tipe unit yang lebih kecil dan terjangkau.
"Ide penambahan luas rusunami bagus, tapi tipe-tipe mulai dari studio 18 m², 27 m², hingga 32 m² bisa tetap ada sehingga konsumen tetap punya pilihan dan terjangkau," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana memperluas luasan rumah subsidi vertikal atau apartemen maupun rumah susun (rusun) bagi masyarakat. Rencananya, besaran rumah itu bakal mencapai 45 meter persegi (m2).
Hal tersebut diungkap saat Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa bertandang ke Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurut Purbaya, besaran rumah tersebut dinilai lebih manusiawi terlebih untuk dihuni untuk satu keluarga. Apalagi dia pernah punya pengalaman pernah tinggal di apartemen.
“Saya pikir 45 meter paling manusiawilah," ujarnya di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Purbaya mengungkapkan, kemungkinan rumah subsidi vertikal itu nantinya akan disasarkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT), di mana kalangan masyarakat tersebut dinilai punya kemampuan finansial sedikit di atas Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, pihaknya menyambut baik wacana perluasan rumah subsidi vertikal ini. Menurutnya, ini bisa ditujukan kepada guru, dosen sampai karyawan swasta.
“MBT itu ada guru, dosen, kemudian targetnya juga adalah perawat. Kemudian juga pegawai-pegawai di restoran banyak. Jadi supaya prinsipnya rumah dan tempat kerja jangan jauh, jadi mereka dekat ke kantor,” katanya di lokasi yang sama.
Ara menuturkan, aturan tekait rencana luas bangunan 45 meter itu ditargetkan dapat segera diterbitkan pada akhir bulan ini. “Kita siapkan, seminggu jadi ya Pak Sekjen, sampaikan suratnya ya,” tandasnya.
Baca Juga: Dividen BUMN Masuk Danantara, Setoran PNBP Anjlok
Selanjutnya: BGN Perintahkan SPPG Siapkan Dua Jenis Lauk Setiap Hari untuk Menu MBG
Menarik Dibaca: PPG Prajabatan 2025 Calon Guru Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Jadwal Seleksinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News