kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wabah virus corona, Kemenhub larang maskapai nasional terbang ke Wuhan


Jumat, 24 Januari 2020 / 13:44 WIB
Wabah virus corona, Kemenhub larang maskapai nasional terbang ke Wuhan
ILUSTRASI. Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (22/1/2020). Kementerian Perhubungan melarang maskapai Indonesia untuk sementara waktu ter


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan melarang maskapai Indonesia untuk sementara waktu terbang ke Wuhan, China. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masuknya wabah penyakit pneumonia ke Indonesia.

Saat ini ada dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, mengatakan pihaknya akan mengantisipasi penyebaran virus pneumonia melalui jalur penerbangan.

“Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktifitas penerbangan,” ujar Polana dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1).

Baca Juga: Minimal 2 hari untuk pastikan pasien yang dirawat di RSPI terinfeksi virus corona

Polana menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang berisikan empat perintah kepada maskapai. Adapun isi perintah tersebut adalah:

Pertama, maskapai harus melengkapi kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan dibandara kedatangan.

Kedua, maskapai wajib melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas apabila terdapat orang/penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara

Ketiga, maskapai harus memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.

Keempat, maskapai harus memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.

Baca Juga: Ini kronologi pasien suspect virus corona hingga dirawat di RSPI Sulianti Saroso

Polana juga meminta kepada operator penerbangan untuk terus meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional dan terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan. “Kami juga mengimbau kepada seluruh stakeholder penerbangan untuk terus waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi masuknya virus pneumonia melalui penerbangan karena keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Polana. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wabah Virus Corona, Kemenhub Larang Maskapai Nasional Terbang ke Wuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×