kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Vonis Pembajakan Ringan, Polisi Aku Sering Dikomplain Perusahaan


Kamis, 11 Maret 2010 / 15:39 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Toni Hermanto, Kanit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, mengatakan bahwa selama kurun waktu 2010 pihak Bareskrim Polri telah menangani sembilan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) kategori corporate end user piracy. Pelanggaran tersebut meliputi pembajakan atas peranti lunak yang biasa digunakan untuk perusahaan.

Toni bilang, kualitas dan kuantitas penegakan hukum pada kasus HKI, khususnya pembajakan software memang harus ditingkatkan. Apalagi dibandingkan dengan kasus pelanggaran HKI, seperti kasus cakram optik, pembajakan software masih mendapat perhatian kecil. Mabes Polri pada tahun lalu menangani empat kasus pembajakan software, sedangkan tahun ini, per Januari, sedang memproses tiga kasus. Meski begitu, "Penindakan represif bukan jalan utama kami, yang penting adalah edukasi yang juga akan dilakukan penyidik," tegas Toni, Kamis (11/3).

Menurutnya, dengan tingkat kualitas penegakan hukum yang lebih baik di tingkat penyidikan, pada tingkat pengadilan pelaku pelanggaran kasus HKI diharapkan bisa dikenai sanksi hukum optimal. Apalagi beberapa kali kasus pelanggaran HKI di tingkat corporate end users hanya dikenai sanksi minimal, seperti sanksi pidana satu bulan dan denda Rp 1 juta. Padahal, ada sanksi maksimal seperti pidana lima tahun dan denda Rp 500 juta.

“Melihat vonis-vonis yang ada, kami banyak menerima komplain dari para stakeholder industri software termasuk pemegang hak kekayaan intelektual (HKI). Sebab, jika vonisnya hanya sanksi minimal, bagaimana bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku pembajakan software. Vonis berupa sanksi minimal tidak signifikan karena pelaku bisa melakukan lagi kegiatan pembajakannnya,“ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×