kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Voksel Electric pailitkan kontraktor listrik KDK


Senin, 13 Februari 2017 / 17:44 WIB
Voksel Electric pailitkan kontraktor listrik KDK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Lantaran terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, kontraktor listrik PT Karya Duta Konsulindo (KDK) akhirnya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun dalam hal ini pemohon pailit adalah PT Voksel Electric Tbk. Majelis hakim yang diketuai Mas'ud mengatakan KDK memiliki utang sebesar Rp 11,49 miliar yang belum terbayarkan. Utang tersebut pun berasal dari kerjasama pengerjaan proyek listrik.

Berdasarkan pembuktian, majelis berpendapat utang tersebut dapat dibuktikan Voksel secara sederhana. Sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU No.37/2004 menyatakan, permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.

Apalagi, KDK juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain yakni, kepada PT Lintas Anugerah Mandiri sebesar Rp 1,14 miliar. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No.37/2004, debitur memiliki satu kreditur atau lebih harus dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun permohonan satu atau lebih krediturnya.

"Sehingga mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan termohin dalam keadaan pailit drngan segala akibat hukum," tutur Mas'ud dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (13/2).

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum PT Voksel Electric Tbk Idna Yashinta mengaku puas dengan dikabulkannya permohonannya pailit pemohon. Dia menilai termohon sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya kepada pemohon.

Hal ini yang menjadi alasan perusahaan berkode saham VOKS mengajukan permohonan pailit ketimbang permohonan restrukturisasi utang (PKPU). “Manajemen perusahaan memiliki pertimbangan sendiri untuk memilih jalur permohonan pailit daripada PKPU,” katanya kepada KONTAN.

Sementara itu, kuasa hukum KDK AF Sudrajat mengaku, belum mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi. “Kami keberatan dengan putusan tetapi untuk upaya hukum lanjutan, kami akan rundingkan dulu dengan prinsipal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×