kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Visa Rizieq Shihab akan diperpanjang Arab Saudi?


Minggu, 11 Juni 2017 / 17:00 WIB
Visa Rizieq Shihab akan diperpanjang Arab Saudi?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, mengatakan, Pemerintah Arab Saudi akan memperpanjang visa kliennya yang akan habis pada Senin (12/6) besok.

Eggi mengaku mengetahui informasi tersebut langsung dari Rizieq saat terakhir kali berkomunikasi pada Sabtu (10/6) malam. Meskipun begitu, Eggi menyebut belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Pemerintah Arab Saudi mengenai perpanjangan visa itu.

"Kan ditambah visanya dari Pemerintah Saudi. Belum dapat konfirmasi, tapi terakhir kemarin bilang akan diperpanjang," ujar Eggi saat dihubungi, Minggu (11/6).

Eggi mengaku belum mengetahui berapa lama perpanjangan visa yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Dia juga belum menerima kabar terbaru dari Rizieq selain rencana perpanjangan visa itu.

"Enggak tahu, saya belum dapat kabar (diperpanjang berapa lama). Diperpanjang atau tidaknya saja saya belum dapat kabar, tapi beritanya akan diperpanjang. Saya dapat (kabar) dari habib langsung," kata dia.

Hingga saat ini, Eggi menyebut Rizieq masih berada di Arab Saudi. Dia menepis kabar Rizieq akan pulang ke Indonesia ataupun pergi ke Malaysia saat ini.

"Habib belum memberikan kabar apa-apa kecuali tentang bagaimana kemungkinan diperpanjang visanya," ucap Eggi.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017 silam. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×