kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rizieq akan pulang jika dijemput 1 juta pendukung


Jumat, 09 Juni 2017 / 22:47 WIB
Rizieq akan pulang jika dijemput 1 juta pendukung


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kendati berencana membentuk panitia nasional penjemputan kedatangan Rizieq Shihab, Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo, belum mengetahui jadwal kepulangan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurut Idrus, kepulangan Rizieq tergantung kesiapan panitia penjemputan tersebut.

"Ini tergantung kesiapan panitia. Kira-kira kalau 1 juta orang baru turun dan beliau pulang, kalau 50.000 masih kecil lah, dan kalau perlu mereka menyambut dari bandara sampai DPR," katanya di Kompleks Masjid Istiqlal, Jumat (9/6).

Lanjut Idrus, kepulangan Rizieq masih belum bisa dipastikan. Menurutnya, FPI pulang pada tanggal 12 Juni 2017 atau sesuai dengan masa habis visanya. "Namun, karena beliau sudah jadi DPO (daftar pencarian orang), beliau enggak jadi pulang tanggal segitu dan kami perpanjang visanya," ucap Idrus.

Selain itu, terkait status red notice yang akan disematkan ke Rizieq, Idrus yakin hal tersebut tidak akan terjadi.

"Enggak mungkin disetujui, di luar negeri saja pornografi sampai buka-bukaan enggak apa-apa, ini cuma SMS saja kok begitu. Insya Allah kalau sudah siap beliau pulang," ucapnya.

Asal tahu saja, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi yang juga diduga melibatkan Firza Husein. (Ridwan Aji Pitoko)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Kepulangan Rizieq Shihab Tunggu Kesiapan Panitia Penjemputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×