kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Virus corona bisa gerogoti penerimaan PPN hingga Rp 8,87 triliun


Selasa, 14 April 2020 / 16:29 WIB
Virus corona bisa gerogoti penerimaan PPN hingga Rp 8,87 triliun
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-19) diprediksi bisa menggerus penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Rp 8,87 triliun. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari stimulus yang digelontorkan oleh pemerintah.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya memprediksi secara keseluruhan sebanyak Rp 6,9 triliun PPN akan dibebaskan dalam rangka impor alat kesehatan untuk penanganan Covid-19. 

Stimulus PPN tersebut berlaku selama periode insentif ini berjalan sejak April sampai dengan September 2020. Lebih rinci, angka tersebut berasal dari Rp 1,7 triliun untuk PPN impor tidak dipungut, dan Rp 5,2 triliun untuk PPN atas penyerahan dalam negeri dan pemanfaatan jasa dari luar negeri yang Ditanggung Pemerintah (DTP). 

Baca Juga: Berikan Insentif Fiskal, Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Penanganan Virus Corona

“Namun demikian, realisasinya tergantung transaksi riil yang terjadi, bisa kurang atau lebih dari itu,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (14/4). 

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini mencakup insentif pajak dan kepabeanan dalam rangka mempermudah laju impor alat-alat kesehatan.  

Hitungan Kontan.co.id, setidaknya pemerintah bakal menanggung PPN sebesar Rp 8,87 triliun sampai dengan akhir September 2020 di mana waktu insentif pajak atas nilai barang/jasa ini berakhir. Sebab, selain relaksasi PPN impor alat kesehatan pemerintah juga memberikan stimulus percepatan restitusi pajak Rp 1,97 triliun untuk periode sama.

Bedanya, percepatan restitusi diberikan kepada 19 sektor manufaktur sesuai dengan PMK Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona. 

Beleid tersebut mengisyaratkan ada 19 sektor manufaktur yang bisa mendapatkan fasilitas pajak antara lain bahan kimia dan barang dari bahan kimia, alat angkutan lainnya, makanan, logam dasar, kertas dan barang dari kertas, minuman, farmasi obat kimia dan obat tradisional, kendaraan bermotor trailer dan semi trailer, barang dari kabel dan plastik.

Baca Juga: Pemerintah resmi membebaskan PPN dan PPh untuk penanggulangan corona

Kemudian, barang galian bukan logam, pakaian jadi, listrik, mesin dan perlengkapan YTDL, barang logam bukan mesin dan peralatannya, percetakan dan reproduksi media rekaman, kulit barang dari kulit alas kaki, furnitur, serta komputer barang elektronik dan optik.

Di sisi lain penerimaan PPN sebetulnya cukup sulit di tahun ini. Kemenkeu telah menurunkan target sebanyak 22,5% dari Rp 664,2 triliun menjadi Rp 514,5 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari realisasi PPN Dalam Negeri (PPN DN), PPN Impor, dan PPN lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×